SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat merupakan bentuk ikhtiar penyelamatan masyarakat dari pandemi COVID-19.
"Saya ingin sampaikan, ini adalah ikhtiar penyelamatan, bukan sekadar pembatasan. Jadi jangan kita mengira pembatasan untuk pembatasan. Tapi untuk melakukan penyelamatan, harus dilakukan pembatasan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Meskipun pembatasan yang akan diberlakukan akan lebih ketat, Anies menekankan bahwa PPKM Darurat untuk penyelamatan, sehingga warga diminta untuk mengikutinya dengan sepenuh hati.
"Jadi, kalau mendengar pesan mengenai kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan, waduh kalau gitu kemewahan yang kami miliki untuk berkegiatan hilang, tapi dipandang 'kalau begitu kami sedang diselamatkan'. Ini supaya tidak terpapar," ucapnya.
Terkait dengan PPKM Darurat ini, Anies mengungkapkan saat ini pemerintah pusat tengah melakukan finalisasi kebijakan yang rencananya akan berlaku se-Jawa.
"Detilnya misalnya ini aturannya jam berapa, kegiatannya jam berapa. Nah, itu semua sedang difinalkan hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai ketua untuk penanganan di Jawa sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk satu-dua lokasi saja," kata Anies.
Anies menerangkan, dalam aturan terbaru, masing-masing kabupaten/kota akan menjalankan PPKM Darurat sesuai kriteria yang ditetapkan.
"Jadi akan ada panduan detail tentang bentuk-bentuk pembatasan yang akan dilakukan," ujarnya.
Dikabarkan, PPKM Darurat Jakarta sedang disiapkan untuk diberlakukan. Dari info yang beredar, rencananya kebijakan ini bakal dilakukan mulai awal Juli mendatang.
Baca Juga: Tunggu Keputusan Pusat, DIY Siap Terapkan PPKM Darurat
Berdasarkan dokumen yang diterima, ada beberapa usulan perubahan kebijakan untuk PPKM mikro yang sebelumnya diberlakukan. Kegiatan sosial dan perekonomian makin diperketat dalam PPKM darurat Jakarta ini.
Salah satunya untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, pembatasan jam operasional dipangkas jadi sampai pukul 17.00 WIB dari yang sebelumnya hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas maksimal ditetapkan di angka 25 persen untuk berbagai kegiatan.
Berita Terkait
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
-
Anies Baswedan Soroti Dampak AI pada Remaja: Tantangan Besar Buat Orang Tua dan Guru
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Urutan Bacaan saat Menyembelih Sapi atau Kambing Kurban, Dari Basmalah hingga Doa Keberkahan
-
Manhattan Hotel Jakarta Raih Penghargaan Agoda Gold Circle Award 2025
-
Suspend SPPG, Mas Dhito Jenguk Siswa Diduga Keracunan MBG
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?