SuaraJakarta.id - RWA (27) karyawati stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di Jalan Pramuka Bakti IV, Paseban, Senen, Jakarta Pusat membakar kantornya sendiri setelah melakukan penggelapan uang senilai Rp165 juta. Hal itu dilakukannya diduga untuk menghilangkan barang bukti.
Kaposlek Senen, Kompol Ari S menuturkan karyawati SPBU membakar kantornya itu terjadi pada Rabu (2/6) lalu. Tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 13 Juni 2021 di sebuah hotel kawasan Rawasari, Senen, Jakarta Pusat.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan," kata Ari kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Ari menyebut tersangka RWA menggelapkan uang hasil penjualan BBM sejak 31 Mei sampai dengan 2 Juni 2021 senilai Rp165 juta. Selanjutnya, dia mencoba menghilangkan barang bukti dengan membakar dokumen laporan hasil penjualan yang disimpan di lantai 2 kantornya.
"Motifnya tersangka ingin menguasai uang kantor tersebut. Dimana yang bersangkutan bekerja sebagai bendahara," beber Ari.
Atas perbuatannya RWA kekinian telah ditahan di Mapolsek Senen. Dia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kantor SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/6) hangus terbakar.
Petugas dari Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat dengan cepat berhasil menjinakan api sehingga tidak menjalar pada bagian lain. Api muncul dari ruangan di lantai dua Kantor SPBU pada pukul 10.39 WIB.
Sebanyak tujuh unit mobil pemadam diterjunkan ke lokasi kejadian. Kobaran api berhasil dipadamkan pukul 10.50 WIB.
Baca Juga: Bom Molotov Berterbangan, Pemicu Tawuran Dekat Stasiun Sentiong Diduga Berawal dari Medsos
"Proses pemadaman tak ada kendala karena kita langsung fokus ke sumber api. Itu kan api di lantai 2 kantor, bukan di tempat isi bahan bakar," kata Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat Asril Rizal dalam keterangan tertulis, Rabu (2/6).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Paling Irit BBM, Cocok untuk Anak Kuliah dan Pekerja UMR
-
5 Keunggulan Bank Digital untuk Atur Keuangan Tanpa Ribet bagi Anak Muda
-
BGN Tegaskan Mitra dan Kepala SPPG Harus Rukun agar Program Makan Bergizi Gratis Tak Mandek
-
8 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 80 Juta untuk Pemula yang Ingin Nyaman Hadapi Macet
-
Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025: Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga