SuaraJakarta.id - RWA (27) karyawati stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di Jalan Pramuka Bakti IV, Paseban, Senen, Jakarta Pusat membakar kantornya sendiri setelah melakukan penggelapan uang senilai Rp165 juta. Hal itu dilakukannya diduga untuk menghilangkan barang bukti.
Kaposlek Senen, Kompol Ari S menuturkan karyawati SPBU membakar kantornya itu terjadi pada Rabu (2/6) lalu. Tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 13 Juni 2021 di sebuah hotel kawasan Rawasari, Senen, Jakarta Pusat.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan," kata Ari kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Ari menyebut tersangka RWA menggelapkan uang hasil penjualan BBM sejak 31 Mei sampai dengan 2 Juni 2021 senilai Rp165 juta. Selanjutnya, dia mencoba menghilangkan barang bukti dengan membakar dokumen laporan hasil penjualan yang disimpan di lantai 2 kantornya.
"Motifnya tersangka ingin menguasai uang kantor tersebut. Dimana yang bersangkutan bekerja sebagai bendahara," beber Ari.
Atas perbuatannya RWA kekinian telah ditahan di Mapolsek Senen. Dia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kantor SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/6) hangus terbakar.
Petugas dari Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat dengan cepat berhasil menjinakan api sehingga tidak menjalar pada bagian lain. Api muncul dari ruangan di lantai dua Kantor SPBU pada pukul 10.39 WIB.
Sebanyak tujuh unit mobil pemadam diterjunkan ke lokasi kejadian. Kobaran api berhasil dipadamkan pukul 10.50 WIB.
Baca Juga: Bom Molotov Berterbangan, Pemicu Tawuran Dekat Stasiun Sentiong Diduga Berawal dari Medsos
"Proses pemadaman tak ada kendala karena kita langsung fokus ke sumber api. Itu kan api di lantai 2 kantor, bukan di tempat isi bahan bakar," kata Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat Asril Rizal dalam keterangan tertulis, Rabu (2/6).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Rekomendasi Setrika Uap Terbaik: Anti Lecek, Anti Ribet, dan Pastinya Hemat Listrik!
-
Kulkas 2 Pintu Paling Irit 2025: Panduan Wajib untuk Pasangan Muda di Rumah Baru
-
Hadiah HUT ke-80 RI, Keliling Jakarta Cuma Rp80 dan Ada Diskon Pajak
-
3 Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
-
Anti Luntur, Contek Riasan Kece Buat Pesta 17 Agustus di Kampung