Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 Juli 2021 | 20:35 WIB
Lurah Pasar Baru Arbi Nuvianto saat melakukan pengecekan Hotel Alia Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021). [Ist]

SuaraJakarta.id - Lurah Pasar Baru Arbi Nuvianto mengkonfirmasi adanya hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat yang dipakai sebagai tempat isolasi terkendali pasien COVID-19.

Padahal hotel tersebut tidak mengantongi izin sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 alias ilegal.

Temuan tersebut berdasarkan laporan warga yang mengeluhkan tamu hotel di Hotel Alia Pasar Baru, yang diduga merupakan pasien COVID-19.

Namun yang diduga pasien COVID-19 itu masih bisa berkeliaran ke luar hotel tanpa adanya pengawasan.

Baca Juga: Pengusaha Hotel dan Restoran di Sumsel Mulai Kesulitan Bayar Pajak, Berharap Dana Hibah

"Setahu saya memang hotel ini tidak ada izin dalam penanganan COVID-19. Ini menjawab kekhawatiran warga dan sekarang sedang diproses," kata Arbi saat melakukan peninjauan ke Hotel Alia Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).

Arbi menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, hotel yang berada di Jalan Pasar Baru Selatan tersebut tidak memiliki izin sebagai tempat isolasi terkendali.

Namun, pihak manajemen hotel telah menampung pasien COVID-19 untuk melakukan isolasi sejak Juni.

Manajemen Hotel Alia pun menyatakan permintaan maaf terkait adanya pasien yang berkeliaran ke luar hotel.

Pelayanan hotel menjadi tempat isolasi pasien COVID-19 ini sudah dilakukan sejak 18 Juni 2021.

Baca Juga: Daftar Hotel Berbayar untuk Isolasi Mandiri COVID-19 di Jakarta, Mulai dari Rp 3 Juta

"Per hari ini ada 90 pasien yang ada di dalam. Namun sejak tanggal 18, kami kurang tahu jumlah pastinya," kata Umar, salah satu tim manajemen Hotel Alia.

Load More