SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta melaksanakan vaksinasi anak usia 12-17 tahun mulai hari ini, Kamis (1/7/2021). Namun ada sejumlah persyaratan agar anak bisa divaksin COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan dalam pelaksanaannya, vaksinasi COVID-19 anak usia 12-17 tahun akan dilakukan di berbagai sekolah.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Komunikasi dan Informatika dalam mendata anak-anak yang akan ikut vaksinasi COVID-19 anak usia 12-17 tahun.
"Anak-anak yang mau divaksin, Disdik dan Dinkes DKI buat penjadwalan di sekolah-sekolah sesuai dengan kapasitas sumber daya yang kami punya," ujar Widyastuti saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).
Karena itu, di setiap sekolah yang mengadakan vaksinasi, proses pendaftarannya tak bisa asal datang. Namun harus disesuaikan dengan jadwal yang sudah dibuat.
"Jadi nanti bisa datang ke sekolah sesuai jadwal," katanya.
Adapun syarat vaksinasi anak usia 12-17 tahun, pertama yang harus dipenuhi, peserta vaksin harus membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.
Selanjutnya si anak harus mengikuti dan lolos skrining atau observasi kesehatan yang dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun.
Namun yang tidak kalah pentingnya adalah calon penerima vaksin COVID-19 juga harus mendapat izin dari para orang tua.
Baca Juga: Persiapan Belajar Tatap Muka, Ratusan Guru di Duri Ikuti Vaksinasi Covid-19
Bahkan di tempat peluncuran vaksinasi COVID-19 untuk anak 12-17 tahun yang diadakan di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat, izin orang tua dibuktikan dengan surat bermaterai.
Widyastuti mengatakan, ketentuan yang dibuat sudah sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.
Berikut aturan pelaksanaan pemberian vaksinasi COVID-19 anak usia 12-17 yang tertulis dalam surat edaran itu:
- Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan;
- Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun;
- Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak;
- Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja;
- Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Berita Terkait
-
Superflu Belum Ditemukan di Jakarta, Bagaimana Langkah Mitigasi Pemprov DKI?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mikroplastik di Air Hujan Bisa Picu Stroke? Ini Penjelasan Lengkap BRIN dan Dinkes
-
Kasus Tertinggi, 1,9 Juta Warga di Jakarta Terkena ISPA, Cek Segera jika Anda Alami Gejala Ini!
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
7 Penyakit Honda Brio Bekas untuk Mobil Harian Anak Muda, Jangan Sampai Salah Pilih
-
Cek Fakta: Link Tautan Pendaftaran Internet Rakyat Gratis 3 Bulan 100 Mbps, Benarkah?
-
Cek Fakta: Klaim Wapres Gibran Promosikan Program Motor Murah, Ternyata Penipuan!
-
Tangisan Suami di RS Viral, Istri Diklaim Tak Ditangani Lebih dari Sejam Karena Terkendala BPJS
-
Tren Fashion Lebaran 2026: Gamis Rompi Lepas Bikin Tanah Abang Kembali Padat