SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta melaksanakan vaksinasi anak usia 12-17 tahun mulai hari ini, Kamis (1/7/2021). Namun ada sejumlah persyaratan agar anak bisa divaksin COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan dalam pelaksanaannya, vaksinasi COVID-19 anak usia 12-17 tahun akan dilakukan di berbagai sekolah.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Komunikasi dan Informatika dalam mendata anak-anak yang akan ikut vaksinasi COVID-19 anak usia 12-17 tahun.
"Anak-anak yang mau divaksin, Disdik dan Dinkes DKI buat penjadwalan di sekolah-sekolah sesuai dengan kapasitas sumber daya yang kami punya," ujar Widyastuti saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).
Karena itu, di setiap sekolah yang mengadakan vaksinasi, proses pendaftarannya tak bisa asal datang. Namun harus disesuaikan dengan jadwal yang sudah dibuat.
"Jadi nanti bisa datang ke sekolah sesuai jadwal," katanya.
Adapun syarat vaksinasi anak usia 12-17 tahun, pertama yang harus dipenuhi, peserta vaksin harus membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.
Selanjutnya si anak harus mengikuti dan lolos skrining atau observasi kesehatan yang dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun.
Namun yang tidak kalah pentingnya adalah calon penerima vaksin COVID-19 juga harus mendapat izin dari para orang tua.
Baca Juga: Persiapan Belajar Tatap Muka, Ratusan Guru di Duri Ikuti Vaksinasi Covid-19
Bahkan di tempat peluncuran vaksinasi COVID-19 untuk anak 12-17 tahun yang diadakan di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat, izin orang tua dibuktikan dengan surat bermaterai.
Widyastuti mengatakan, ketentuan yang dibuat sudah sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.
Berikut aturan pelaksanaan pemberian vaksinasi COVID-19 anak usia 12-17 yang tertulis dalam surat edaran itu:
- Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan;
- Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun;
- Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak;
- Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja;
- Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Berita Terkait
-
Vaksinasi Melonjak, Cuci Tangan Meningkat: Rahasia Keluarga Sehat Ternyata Ada di Tangan Ayah!
-
Waspada! Pneumonia Mengintai Dewasa dan Lansia, PAPDI: Vaksinasi Bukan Hanya untuk Anak-Anak
-
Singgung soal Konspirasi Anti-Vaksin, Menkes: Cacar hingga Covid Hilang karena Vaksinasi
-
CEK FAKTA: Satpol PP Bakal Paksa Warga Ikut Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates, Benarkah?
-
Investasi Kesehatan Terbaik: Mengapa Imunisasi Penting untuk Generasi Emas Indonesia?
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Ayah di Tamansari Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 6 Tahun
-
KPK OTT Direksi BUMN di Jakarta
-
Rekomendasi Sepatu On Shoes yang Layak Kamu Beli
-
HUT Ke-80 RI: Jakarta Timur Bagikan Bendera Dan Lomba Penataan Jalur Protokol
-
Contoh Naskah Pidato 17 Agustus di Kantor: Kalahkan Kompetitor dengan Semangat Kemerdekaan!