SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta melaksanakan vaksinasi anak usia 12-17 tahun mulai hari ini, Kamis (1/7/2021). Namun ada sejumlah persyaratan agar anak bisa divaksin COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan dalam pelaksanaannya, vaksinasi COVID-19 anak usia 12-17 tahun akan dilakukan di berbagai sekolah.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Komunikasi dan Informatika dalam mendata anak-anak yang akan ikut vaksinasi COVID-19 anak usia 12-17 tahun.
"Anak-anak yang mau divaksin, Disdik dan Dinkes DKI buat penjadwalan di sekolah-sekolah sesuai dengan kapasitas sumber daya yang kami punya," ujar Widyastuti saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).
Karena itu, di setiap sekolah yang mengadakan vaksinasi, proses pendaftarannya tak bisa asal datang. Namun harus disesuaikan dengan jadwal yang sudah dibuat.
"Jadi nanti bisa datang ke sekolah sesuai jadwal," katanya.
Adapun syarat vaksinasi anak usia 12-17 tahun, pertama yang harus dipenuhi, peserta vaksin harus membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.
Selanjutnya si anak harus mengikuti dan lolos skrining atau observasi kesehatan yang dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun.
Namun yang tidak kalah pentingnya adalah calon penerima vaksin COVID-19 juga harus mendapat izin dari para orang tua.
Baca Juga: Persiapan Belajar Tatap Muka, Ratusan Guru di Duri Ikuti Vaksinasi Covid-19
Bahkan di tempat peluncuran vaksinasi COVID-19 untuk anak 12-17 tahun yang diadakan di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat, izin orang tua dibuktikan dengan surat bermaterai.
Widyastuti mengatakan, ketentuan yang dibuat sudah sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.
Berikut aturan pelaksanaan pemberian vaksinasi COVID-19 anak usia 12-17 yang tertulis dalam surat edaran itu:
- Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan;
- Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun;
- Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak;
- Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja;
- Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Berita Terkait
-
Dinkes DKI Pastikan Belum Ada Kasus Positif Campak di Jakarta, Pengawasan Tetap Diperketat
-
DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke
-
Membangun Benteng Kesehatan Keluarga: Pentingnya Vaksinasi dari Anak hingga Dewasa
-
Jakarta Belum Temukan Kasus Campak, Dinkes Ingatkan Risiko Penularan dari Sekitar
-
Bukan Sekadar Ruam Merah: Ini Bahaya Fatal Campak yang Diabaikan Setelah Pandemi
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tiga Tuntutan Besar LTJ: Dari Desakan Keluar BOP Hingga Reformasi Total Pendidikan
-
Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?
-
Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?
-
Cara Memilih Sunscreen Spray yang Tidak Merusak Makeup di 2026, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya
-
Bahas Flyover Mengkreng, Mas Dhito Bertemu Bupati Nganjuk dan Jombang