SuaraJakarta.id - Kabupaten Tangerang PPKM Darurat Jawa-Bali mulai Sabtu (3/7/2021). Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyatakan daerahnya akan menjalankan aturan ketat protokol kesehatan.
Di antaranya soal pengaturan jam operasional pusat pembelanjaan dan kegiatan keagamaan.
Namun, perihal aturan di dalam ketentuan PPKM Darurat, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan melibatkan elemen masyarakat.
Sebagai informasi, Pemerintah pusat menetapkan PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19.
"Kalau aturan lainnya akan kita koordinasikan dan tindak lanjuti, namun memang secara teknis lebih kepada pengetatan soal operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial, keagamaan termasik industri," ujar Zaki, Kamis kemarin.
"Begitu juga dengan sanksi atau hukuman bagi pelanggar PPKM yang nanti kita bicarakan secara detail, tapi intinya sanksi yang diberikan akan membuat efek jera," sambungnya.
Dalam kesempatanya, Zaki juga meminta kepada kepemudaan di Kabupaten Tangerang untuk membantu menspsialisasikan PPKM darurat tersebut.
"Kami juga meminta kepada organisasi kepemudaan agar ikut serta bersama-sama mensosialisasikan PPKM darurat, dan membantu masyarakat dalam memberlakukan kegiatan PPKM darurat," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali untuk menekan angka penularan Covid-19 yang terus bertambah.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Bupati Bogor Sosialisasikan 14 Aturan Baru
Dalam aturan PPKM Darurat, terdapat pengaturan untuk seluruh sektor mulai dari sekolah, pasar, pusat perbelanjaan, hingga kantor pemerintah maupun swasta. Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.
Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.
"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
-
Kelas Rusak, Guru Mengundurkan Diri: Realitas Miris di SMK Al-Anshor Tangerang
-
TPA Jatiwaringin Kritis, Tersisa 6 Hektar dari 31 Hektar Lahan
-
Renovasi Tuntas! Indomilk Arena Kini Lebih Megah dan Ramah Disabilitas
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Cak Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Wajibkan Ojol Beli Motor Listrik di Tahun 2026?
-
7 Mobil Daihatsu Bekas untuk Pemula, Perawatannya Murah dan Tidak Ribet
-
8 Alasan Honda Civic Batman Bekas untuk Anak Mobil, Sedan Ganteng yang Tak Lekang Zaman
-
7 Pilihan Mobil Bekas yang Bisa Diandalkan untuk Perjalanan Sehari-hari Tanpa Was-was
-
Cek Fakta: Viral Menag RI Sebut Dua Juta Umat Muslim Murtad Tiap Tahun, Ini Faktanya!