SuaraJakarta.id - Kabupaten Tangerang PPKM Darurat Jawa-Bali mulai Sabtu (3/7/2021). Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyatakan daerahnya akan menjalankan aturan ketat protokol kesehatan.
Di antaranya soal pengaturan jam operasional pusat pembelanjaan dan kegiatan keagamaan.
Namun, perihal aturan di dalam ketentuan PPKM Darurat, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan melibatkan elemen masyarakat.
Sebagai informasi, Pemerintah pusat menetapkan PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Bupati Bogor Sosialisasikan 14 Aturan Baru
"Kalau aturan lainnya akan kita koordinasikan dan tindak lanjuti, namun memang secara teknis lebih kepada pengetatan soal operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial, keagamaan termasik industri," ujar Zaki, Kamis kemarin.
"Begitu juga dengan sanksi atau hukuman bagi pelanggar PPKM yang nanti kita bicarakan secara detail, tapi intinya sanksi yang diberikan akan membuat efek jera," sambungnya.
Dalam kesempatanya, Zaki juga meminta kepada kepemudaan di Kabupaten Tangerang untuk membantu menspsialisasikan PPKM darurat tersebut.
"Kami juga meminta kepada organisasi kepemudaan agar ikut serta bersama-sama mensosialisasikan PPKM darurat, dan membantu masyarakat dalam memberlakukan kegiatan PPKM darurat," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali untuk menekan angka penularan Covid-19 yang terus bertambah.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Berlaku, Ini Rincian Aturannya!
Dalam aturan PPKM Darurat, terdapat pengaturan untuk seluruh sektor mulai dari sekolah, pasar, pusat perbelanjaan, hingga kantor pemerintah maupun swasta. Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.
Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.
"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
TPA Jatiwaringin Kritis, Tersisa 6 Hektar dari 31 Hektar Lahan
-
Renovasi Tuntas! Indomilk Arena Kini Lebih Megah dan Ramah Disabilitas
-
Usai Viral, KKP Setop Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang Gegara Rusak Ekosistem
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi: Apanya yang Dimediasi
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Bermesin Bandel, Harga Mulai 20 Jutaan dan Pajak Murah
Pilihan
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
-
3 Rekomendasi Lapangan Futsal Paling Murah di Jakarta Selatan, Cuma Rp 15 Ribuan Per Jam
-
Kolaborasi Ortuseight x Billpro Hadirkan Sepatu Walking Bernyawa Urban dan Filosofis
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda Paling Dicari 2025: Irit Bahan Bakar, Tangguh Segala Medan
-
Eks Pelatih Asnawi Mangkualam: Pemain Belanda Banyak Bantah, Gak Punya Mental Juara
Terkini
-
Uang Kaget Langsung Cair, Bocoran Link DANA Kaget Aktif dan Cara Klaimnya di Sini
-
Anti Sumpek, 5 Warna Cerah Ini Bikin Kamar Mandi di Rumah Subsidi Terasa Lega
-
6 Serum Sheet Mask Wardah, Harga Mulai Rp 20 Ribu Dapat Segudang Manfaat
-
Simulasi Kredit Innova BSI OTO: Tenor Fleksibel, Angsuran Ringan
-
5 Rekomendasi Smartphone Android Tidak Cepat Panas, Cocok Untuk Buka Banyak Aplikasi