Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 05 Juli 2021 | 08:49 WIB
Petugas berjalan melalui lorong kamar yang akan dipakai untuk tempat isolasi mandiri di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (29/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Wisma Haji Pondok Gede akan disiapkan tambung pasien COVID-19 jika terjadi lonjakan kasus COVID-19. Wisma Haji Pondok Gede akan dijadikan rumah sakit lapangan COVID-19.

Sebanyak delapan gedung di RS Lapangan di Wisma Haji Pondok Gede akan difungsikan untuk perawatan intensif, gejala sedang, dan asrama perawat. Pemanfaatan dari ruangan nantinya memperhatikan zoning risiko, sirkulasi udara, akses dan jalur lalu-lintas petugas, pasien, logistik, dan barang bersih atau kotor.

"Di sini kita ada lonjakan penyebaran kasus Covid-19, sehingga PPKM Darurat sudah kita lakukan mulai kemarin sampai nanti 20 Juli 2021. Untuk itu, kita gerak cepat memenuhi kebutuhan produk farmasi dan alkes kita, seperti kesiapan RS Lapangan dan pasokan oksigen," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan satu gedung nantinya akan difungsikan untuk perawatan intensif; lima gedung untuk gejala sedang; dan dua gedung untuk asrama perawat.

Baca Juga: Doa dan Sedekah Kue Serabi, Ritual Warga Bondowoso Tangkal Covid-19

"Setiap gedung, punya kamar yang dimanfaatkan sebagai ruang tindakan, ruang farmasi, laundry, dan ruang petugas. In total (secara total), kita punya 785 tempat tidur (TT)," jelasnya.

Wisma Haji Pondok Gede ditargetkan mampu menerima 600 hingga 700 pasien komorbid yang nantinya bisa mendapatkan tindakan mulai Minggu (4/7/2021).

Dengan kapasitas seperti itu, nantinya pemerintah juga akan mendatangkan tenaga kesehatan dari luar Pulau Jawa untuk membantu menangani pasien yang ada di Wisma Haji Pondok Gede.

"Tenaga kesehatan yang datang dari luar Pulau Jawa ini nantinya akan membantu di RS Lapangan Wisma Haji. Kami sudah koordinasi dengan Menteri PUPR agar disediakan tempat tinggal bagi mereka," papar Budi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sudah menyiapkan Rumah PU di kawasan Pasar Jumat yang mampu menampung para tenaga kesehatan yang dikirim dari luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Artis N Positif Covid-19 Tapi Ngotot Syuting, Warganet: Natasha Wilona?

Sementara itu, beberapa tempat lainnya juga dijadikan RS Lapangan seperti Rusun Nagrak, Pasar Rumput, dan Wisma Atlet yang dijadikan tempat isolasi.

Rusun Nagrak dan Pasar Rumput sudah mulai terisi dan beberapa tower juga sudah mulai penuh.

Mereka yang masuk adalah pasien dengan kriteria OTG (Orang Tanpa Gejala) atau ada gejala ringan, tetapi tidak memenuhi tiga syarat, tidak memiliki komorbid, memiliki saturasi di atas 95 persen dan tidak mengalami sesak nafas.

PPKM Darurat

Pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;

1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker;

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Load More