SuaraJakarta.id - Pekerja masuk Jakarta harus punya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM darurat Jawa-Bali sampai 20 Juli 2021 mendatang. Jika tidak mereka tidak boleh masuk Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir menjelaskan, STRP ini wajib dimiliki oleh para pekerja yang tinggal di luar Jakarta.
Nantinya mereka yang memiliki surat ini dibolehkan melintasi ibu kota.
"Pemprov DKI memberlakukan STRP selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," ujar Chaidir kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Saat ini ada 63 titik penyekatan di Jakarta dan 19 di antaranya berada di perbatasan kota seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Aparat kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP ikut berjaga di pos penyekatan.
Chaidir menyebut STRP ini bisa dimiliki warga yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.
Baca Juga: Mobilitas Warga Bandung Malah Meningkat di Masa PPKM Darurat
Lalu, perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.
Jika sudah memenuhi salah satu dari ketiga kategori itu, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id.
"Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," tuturnya.
Dari lampiran pengumuman, terlihat surat STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukan kepada petugas di posko penyekatan.
"Bijak mengajukan STR dan disiplin selalu mematuhi 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
[CEK FAKTA] Hoaks! Anies Baswedan Serukan Gulingkan Presiden Prabowo di Artikel Suara.com
-
Tanya TK, Bukan Kampus: Mengupas Gagasan Anies Baswedan soal Ketidakjujuran
-
Asal-usul Meme 'Pokoknya Ada' yang Viral di Media Sosial
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Bukan Hoka atau Adidas, 5 Sepatu Lari Lokal Ini Justru Paling Banyak Dipakai di CFD Sudirman
-
7 Barang Viral yang Bikin Jastip Jakarta Kebanjiran Order Saat Long Weekend
-
Launching iphone 17e di Blibli, Ini Dia Review dan Spesifikasinya
-
Rekomendasi Tempat Libur Panjang Seru Bersama Keluarga di Jakarta