SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan bermodus jual tabung oksigen online. Tiga tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut masing-masing tersangka berinisial ATKG alias AW, SA alias A, dan AS alias S. Ketiganya ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan.
"Ada tiga orang tersangka yang memanfaatkan momen ini untuk cari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui media sosial, tapi uang ditransfer barang tidak ada. Ini sempat viral di media sosial," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Sindikat ini, kata Yusri, berpura-pura menjual tabung oksigen melalui akun Instagram @umina_collection99. Mereka menjual dengan harga Rp750 ribu.
Baca Juga: Jemput Bola, Polda Metro Tes Covid-19 Pemudik di Kalibata
Sejauh ini ada dua korban yang telah melaporkan kasus ini. Salah satunya, warga Jakarta Utara yang tertipu saat usai membeli sembilan tabung oksigen di toko tersebut.
"Uang sudah transfer tapi barangnya enggak ada, memang ini modus pelaku," beber Yusri.
Dalam perkara ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45a Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Ini perbuatan yang tidak terpuji. Kami akan kejar terus, silakan laporkan yang merasa dirugikan," pungkasnya.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Babe Haikal Ngaku Diminta Bukti Soal Mimpi Bertemu Nabi
Berita Terkait
-
Drama Penyelamatan di Perbatasan, 12 WNI Lolos dari Cengkeraman Sindikat Penipuan di Myanmar
-
Manipulasi Data Polsek hingga Sejumlah Bank, Mahasiswa Asal Palembang Diciduk Polisi
-
Polisi Temukan Pemilik Akun Facebook Icha Shakila yang Minta 2 Ibu Cabuli Anak Sendiri
-
Rumahnya Disewa Sindikat Penipuan Online, Berapa Harta Eks Wamenlu Dino Patti Djalal?
-
Nyamar Jadi Polisi, 55 WNA Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional Diciduk Bareskrim di Jakarta
Tag
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual