Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Jum'at, 09 Juli 2021 | 16:13 WIB
Rilis penangkapan sindikat penipuan bermodus jual tabung oksigen online di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021). [Suara.com/Yasir]

SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan bermodus jual tabung oksigen online. Tiga tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut masing-masing tersangka berinisial ATKG alias AW, SA alias A, dan AS alias S. Ketiganya ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan.

"Ada tiga orang tersangka yang memanfaatkan momen ini untuk cari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui media sosial, tapi uang ditransfer barang tidak ada. Ini sempat viral di media sosial," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Sindikat ini, kata Yusri, berpura-pura menjual tabung oksigen melalui akun Instagram @umina_collection99. Mereka menjual dengan harga Rp750 ribu.

Baca Juga: Jemput Bola, Polda Metro Tes Covid-19 Pemudik di Kalibata

Sejauh ini ada dua korban yang telah melaporkan kasus ini. Salah satunya, warga Jakarta Utara yang tertipu saat usai membeli sembilan tabung oksigen di toko tersebut.

"Uang sudah transfer tapi barangnya enggak ada, memang ini modus pelaku," beber Yusri.

Dalam perkara ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45a Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Ini perbuatan yang tidak terpuji. Kami akan kejar terus, silakan laporkan yang merasa dirugikan," pungkasnya.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Babe Haikal Ngaku Diminta Bukti Soal Mimpi Bertemu Nabi

Load More