Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 09 Juli 2021 | 16:57 WIB
Seorang anggota polisi dari Polsek Cilandak, Aiptu Suhardi, dikeroyok sejumlah pemuda-pemudi saat bubarkan balap liar di kawasan TB Simatupang., Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) malam.

SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah memastikan para pelaku pengeroyokan anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi, dalam keadaan sadar saat beraksi.

Diketahui, Aiptu Suwardi dikeroyok saat melakukan pembubaran balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) malam.

"Keadaannya sadar (tak terpengaruh narkotika)," kata Azis di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021).

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan polisi. Yakni Michael (26), Gabriela (24), dan Anastasia (21).

Baca Juga: 2 Cewek Geng Motor Keroyok Polisi Polsek Cilandak, Gabriela dan Anastasia jadi Tersangka

Azis mengatakan, tersangka pengeroyokan tidak mau mendengar imbauan korban. Alhasil, pengeroyokan terhadap korban terjadi malam itu.

"Pastinya karena mereka tak tertib dan tak mau mendengar himbauan kepolisian. Ini perilaku brutal yang tak bisa ditolerir," sambungnya.

Dalam hal ini, kepolisian turut mengamankan lima orang lainnya yang masih berstatus saksi.

Tak hanya itu, polisi juga masih memburu seorang pemuda berusia 18 tahun yang berstatus DPO (daftar pencarian polisi).

"5 orang berstatus saksi dan 1 DPO masih kami kejar dan saya minta pada DPO itu untuk segera menyerahkan dirinya," beber Azis.

Baca Juga: Beringas! Serang Polisi di Cilandak, Geng Motor Baru Bubar usai Dengar Tembakan

Geng motor yang ditangkap terkait kasus pengeroyokan kepada anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suhardi. (Suara.com/Arga).

Kronologi Pengeroyokan

Azis menceritakan kronologi pengeroyokan Aiptu Suwardi. Kkejadian bermula saat polisi menerima informasi terkait balap liar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Berdasar informasi itu, korban yang kebetulan sedang bertugas langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, Aiptu Suwardi langsung melakukan imbauan agar para pemuda yang ada di lokasi itu tidak berkerumun.

Dia juga langsung melakukan pembubaran mengingat adanya aturan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga kini masih berlaku.

Imbauan Aiptu Suwardi direspons balik dengan perlawanan oleh gerombolan pemuda tersebut. Bahkan, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban yang diketahui sedang bertugas.

"Namun, imbauan itu justru direspons balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan terhadap anggota yang tugas. Korban atas nama Aiptu Suwardi," jelas Azis.

Atas kejadian tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan segera mengambil tindakan. Setelah membentuk tim dan melakukan pengejaran, para pelaku berhasil diringkus.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Kekerasan Secara Bersama-Sama pada Seseorang hingga Menimbulkan Luka. Tak hanya itu, polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.

"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214,207, dan 316 karena melwan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara," imbuh Azis.

Geng motor brutal keroyok polisi Polsek Cilandak di kawasan TB Simatupang.

Viral di Medsos

Sebelumnya, video pengeroyokan terhadap polisi itu viral di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik itu, sejumlah pemuda diduga anggota geng motor melakukan kekerasan kepada anggota kepolisian yang diperkirakan sudah berusia senior.

Dari video itu diketahui polisi sedang melakukan patroli di sekitar Jalan TB Simatupang, Cilandak dan berhenti sejenak untuk membubarkan balap liar.

Seorang anggota kepolisian yang turun untuk membubarkan balap liar, kemudian diserang geng motor tersebut.

Mengingat dalam kondisi diserang secara brutal, polisi itu kemudian menembakkan senjata api ke udara sebagai peringatan.

Sejumlah anggota geng motor itu kemudian berlarian setelah polisi melepaskan tembakan ke udara.

Load More