SuaraJakarta.id - Sebanyak 33 pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang menjalani sidang tindak pidana ringan di Kecamatan Pasar Kemis, Jumat (9/7/2021).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengatakan, sidang tipiring digelar untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang diberlakukan 3-20 Juli 2021.
"Hal ini tidak main-main dalam menghadapi pelaku pelanggaran protokol kesehatan. Hari ini (Jumat) 33 orang pelanggar di Kecamatan Pasar Kemis yang dituntut sanksi. Mereka tidak memakai masker dituntut oleh jaksa dan kemudian disidang di tempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang," katanya.
Nana menuturkan dari 33 pelanggar tersebut terbukti bersalah dengan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan hakim menjatuhkan denda mulai Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.
"Kami terapkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan," tuturnya.
Ia mengungkapkan hukuman itu diharapkan akan memberikan efek jera dan menjadikan pembelajaran warga yang masih membandel atau mengabaikan peraturan daerah pada masa PPKM Darurat.
"Kita harus menjamin penegakan bisa berjalan dengan aman dan lancar, kami terus melakukan monitoring bersama Forkopimda Tangerang agar masyarakat sadar dengan menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Nana menyarankan masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas keluar daerah.
Hal itu, katanya, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini kasusnya meningkat.
Baca Juga: PPKM Darurat Bikin Popularitas Empon-empon Meroket
"Kami bersama Forkopimda Tangerang akan terus melakukan monitoring pelaksanaan PPKM darurat dan berharap agar masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Membongkar Jebakan Kemiskinan Spasial Pekerja Informal di Kabupaten Tangerang
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
-
Kelas Rusak, Guru Mengundurkan Diri: Realitas Miris di SMK Al-Anshor Tangerang
-
Dihukum di Sidang, Bus Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp16 Juta
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar