SuaraJakarta.id - Sebanyak 33 pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang menjalani sidang tindak pidana ringan di Kecamatan Pasar Kemis, Jumat (9/7/2021).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengatakan, sidang tipiring digelar untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang diberlakukan 3-20 Juli 2021.
"Hal ini tidak main-main dalam menghadapi pelaku pelanggaran protokol kesehatan. Hari ini (Jumat) 33 orang pelanggar di Kecamatan Pasar Kemis yang dituntut sanksi. Mereka tidak memakai masker dituntut oleh jaksa dan kemudian disidang di tempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang," katanya.
Nana menuturkan dari 33 pelanggar tersebut terbukti bersalah dengan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan hakim menjatuhkan denda mulai Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.
Baca Juga: PPKM Darurat Bikin Popularitas Empon-empon Meroket
"Kami terapkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan," tuturnya.
Ia mengungkapkan hukuman itu diharapkan akan memberikan efek jera dan menjadikan pembelajaran warga yang masih membandel atau mengabaikan peraturan daerah pada masa PPKM Darurat.
"Kita harus menjamin penegakan bisa berjalan dengan aman dan lancar, kami terus melakukan monitoring bersama Forkopimda Tangerang agar masyarakat sadar dengan menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Nana menyarankan masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas keluar daerah.
Hal itu, katanya, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini kasusnya meningkat.
Baca Juga: Medan PPKM Darurat, Edy Rahmayadi: Salat Idul Adha di Rumah Masing-masing
"Kami bersama Forkopimda Tangerang akan terus melakukan monitoring pelaksanaan PPKM darurat dan berharap agar masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi: Apanya yang Dimediasi
-
Bakal Cabut Laporan, Apdesi Siap Selesaikan Perkara Said Didu Lewat Jalur Musyawarah
-
Sosok Kades Pelapor Said Didu Dikuliti Netizen, Disebut Pernah Dilaporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa
-
Kebakaran Hebat Landa 14 Asrama Putri Ponpes Daerul Qolam 2, Penyebabnya karena Ini?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja