SuaraJakarta.id - Sebanyak 33 pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang menjalani sidang tindak pidana ringan di Kecamatan Pasar Kemis, Jumat (9/7/2021).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengatakan, sidang tipiring digelar untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang diberlakukan 3-20 Juli 2021.
"Hal ini tidak main-main dalam menghadapi pelaku pelanggaran protokol kesehatan. Hari ini (Jumat) 33 orang pelanggar di Kecamatan Pasar Kemis yang dituntut sanksi. Mereka tidak memakai masker dituntut oleh jaksa dan kemudian disidang di tempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang," katanya.
Nana menuturkan dari 33 pelanggar tersebut terbukti bersalah dengan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan hakim menjatuhkan denda mulai Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.
"Kami terapkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan," tuturnya.
Ia mengungkapkan hukuman itu diharapkan akan memberikan efek jera dan menjadikan pembelajaran warga yang masih membandel atau mengabaikan peraturan daerah pada masa PPKM Darurat.
"Kita harus menjamin penegakan bisa berjalan dengan aman dan lancar, kami terus melakukan monitoring bersama Forkopimda Tangerang agar masyarakat sadar dengan menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Nana menyarankan masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas keluar daerah.
Hal itu, katanya, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini kasusnya meningkat.
Baca Juga: PPKM Darurat Bikin Popularitas Empon-empon Meroket
"Kami bersama Forkopimda Tangerang akan terus melakukan monitoring pelaksanaan PPKM darurat dan berharap agar masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Membongkar Jebakan Kemiskinan Spasial Pekerja Informal di Kabupaten Tangerang
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
-
Kelas Rusak, Guru Mengundurkan Diri: Realitas Miris di SMK Al-Anshor Tangerang
-
Dihukum di Sidang, Bus Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp16 Juta
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
-
Rebut Tahta: OOKLA Speed Test Nobatkan XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan Tercepat di Indonesia!
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya