SuaraJakarta.id - Sebanyak 33 pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang menjalani sidang tindak pidana ringan di Kecamatan Pasar Kemis, Jumat (9/7/2021).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengatakan, sidang tipiring digelar untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang diberlakukan 3-20 Juli 2021.
"Hal ini tidak main-main dalam menghadapi pelaku pelanggaran protokol kesehatan. Hari ini (Jumat) 33 orang pelanggar di Kecamatan Pasar Kemis yang dituntut sanksi. Mereka tidak memakai masker dituntut oleh jaksa dan kemudian disidang di tempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang," katanya.
Nana menuturkan dari 33 pelanggar tersebut terbukti bersalah dengan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan hakim menjatuhkan denda mulai Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.
Baca Juga: PPKM Darurat Bikin Popularitas Empon-empon Meroket
"Kami terapkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan," tuturnya.
Ia mengungkapkan hukuman itu diharapkan akan memberikan efek jera dan menjadikan pembelajaran warga yang masih membandel atau mengabaikan peraturan daerah pada masa PPKM Darurat.
"Kita harus menjamin penegakan bisa berjalan dengan aman dan lancar, kami terus melakukan monitoring bersama Forkopimda Tangerang agar masyarakat sadar dengan menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Nana menyarankan masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas keluar daerah.
Hal itu, katanya, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini kasusnya meningkat.
Baca Juga: Medan PPKM Darurat, Edy Rahmayadi: Salat Idul Adha di Rumah Masing-masing
"Kami bersama Forkopimda Tangerang akan terus melakukan monitoring pelaksanaan PPKM darurat dan berharap agar masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Dihukum di Sidang, Bus Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp16 Juta
-
TPA Jatiwaringin Kritis, Tersisa 6 Hektar dari 31 Hektar Lahan
-
Renovasi Tuntas! Indomilk Arena Kini Lebih Megah dan Ramah Disabilitas
-
Usai Viral, KKP Setop Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang Gegara Rusak Ekosistem
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Ngopi Nggak Harus Mahal! Cek 3 Link Saldo DANA Kaget yang Bisa Bikin Kamu Cuan
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah