Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 09 Juli 2021 | 19:46 WIB
Polisi menangkap delapan pelaku pengeroyokan anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (9/7/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama dan pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas.

Para tersangka pengeroyokan terancam hukuman penjara delapan tahun.

"Mereka melakukannya dalam keadaan sadar, yang jelas tidak tertib saja, tidak mau mendengar imbauan dari kepolisian dan ini perilaku brutal yang tidak bisa kami toleransi," ucap Azis.

Baca Juga: Geng Motor Pengeroyok Polisi di Cilandak Berstatus Pelajar hingga Juru Masak

Load More