Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 10 Juli 2021 | 07:05 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memakai baju tahanan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba. [Ist]

SuaraJakarta.id - Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, tengah bersiap mengajukan rehabilitasi bagi kedua kliennya itu. Ia menganggap pasangan suami istri itu hanya sebagai pengguna.

Wa Ode menilai perbuatan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengonsumsi narkoba harus direhabilitasi melalui pengobatan medis.

"Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Dalam waktu dekat asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.

Menurut Wa Ode, peran Nia dan Ardi dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini sebagai pengguna atau korban.

Baca Juga: Aburizal Bakrie Minta Ardi dan Nia Ramadhani Sabar Menghadapi Cobaan

Karenanya, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban agar mereka sebagai pengguna dapat berhenti mengkonsumsi narkoba.

"Rehabilitasi wajib diberikan kepada korban. Karena ini korban, harus diberi pengobatan medis. Ini tentunya ada perawatan (treatment) sehingga korban bisa kembali ke masyarakat," kata dia.

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak lima bulan lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, motif pasangan tersebut konsumsi sabu karena pandemi COVID-19.

Selain itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga mengaku adanya tekanan kerja yang membuat mereka mengkonsumsi sabu.

Baca Juga: Perlakuan Polisi ke Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Dinilai Berlebihan

"Penyampaian awal memang di masa pandemi ini. Dia menggunakan apalagi suami istri, kemudian juga tekanan kerja yang banyak. Itu alasan-alasan klasik, tapi kami akan terus mendalami," kata Yusri. [Antara]

Load More