Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 12 Juli 2021 | 15:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/6/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus kontroversial dokter Lois Owien telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Sudah dilimpahkan ke Mabes, tanya ke Mabes," ujar Yusri dilansir dari Antara, Senin (12/7/2021).

Sementara itu, dokter Tirta Mandira Hudhi telah diperiksa polisi terkait pernyataan kontroversial dokter Lois Owien.

Dokter Tirta diperiksa sebagai saksi ahli terkait pernyataan dokter Lois Owien yang menyatakan bahwa pasien COVID-19 meninggal karena obat.

Baca Juga: Dokter Lois Owien Ditangkap di Apartemen Rasuna Said

"Jadi, saya sama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata Tirta saat dikonfirmasi.

Tirta juga mengatakan bahwa ia diperiksa sebagai saksi bukan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dokter Tirta mengaku mendapat informasi bahwa dokter Lois Owien diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," tambahnya.

Kontroversi dokter Lois Owien berawal dari beredarnya video pernyataannya di media sosial mengenai dirinya yang tak percaya COVID-19 dan anti memakai masker.

Baca Juga: Jadi Saksi Ahli Polisi, Dokter Tirta Sebut dr Lois Halangi Penanganan Covid di Indonesia

Dokter Lois Owien juga menyebut pasien COVID-19 meninggal karena obat dan bukan akibat infeksi virus.

Load More