Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 12 Juli 2021 | 19:08 WIB
Suasana PN Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab secara tatap muka dan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/4/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menutup sementara layanan mulai 13-14 Juli 2021. Ini setelah ada pegawai positif COVID-19.

Berdasarkan laman resminya, Senin (12/7/2021), PN Jakarta Timur sementara ini hanya membuka pelayanan untuk penerimaan surat masuk, pendaftaran upaya hukum, dan perpanjangan penahanan.

"Sehubungan dengan adanya hakim dan pegawai yang terpapar COVID-19, seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara ditiadakan," tulis pengumuman tersebut.

PN Jakarta Timur juga menyampaikan bahwa penutupan sementara tersebut mengacu pada Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : W10-U/3940/OT.01/7/2021.

Baca Juga: Rekor Lagi, Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 40.417 Sehari, Total Jadi 2.567.630 Orang

Sementara untuk ketiga layanan yang masih beroperasi saat penutupan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini dibuka pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Sedangkan selama penghentian sementara layanan seluruh pegawai PN Jakarta Timur melakukan kegiatan dari rumah atau work from home.

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus menghentikan seluruh kegiatan/operasional Perkantoran atau bekerja dari rumah (WFH) pada tanggal 13-14 Juli 2021," tulis PN Jakarta Timur dalam pengumumannya.

Load More