SuaraJakarta.id - Dua orang pemalsu surat tes COVID-19 tes usap antigen dan sertifikat vaksinasi COVID-19 ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Kedua tersangka ditangkap di Tangerang pada Sabtu (10/7/2021).
"Ada dua tersangka yang kita tangkap, MI dan MFA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Modus kedua tersangka sama dengan kasus serupa yang diungkap Polda Metro Jaya yakni menjual surat tes Covid-19 palsu melalui media sosial.
Tersangka MFA yang merupakan mantan karyawan di salah satu perusahaan percetakan dan mempunyai peralatan cetak berperan membuat surat keterangan palsu tersebut. Sedangkan MI memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook.
Kedua tersangka mematok harga mulai dari Rp 180-300 ribu untuk surat hasil tes antigen, PCR dan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Para tersangka juga menawarkan jasa pembuatan surat palsu lainnya seperti kartu tanda penduduk (KTP), akte kelahiran, nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji dan id card.
Yusri mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan patroli di dunia maya untuk memburu pelaku lain yang melakukan hal serupa.
"Ini kita masih lakukan patroli di dunia maya, kita akan temukan pelaku-pelaku yang mencari keuntungan diri sendiri," ujarnya.
Dia pun menambahkan pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku pemalsuan surat hasil tes dan sertifikat vaksinasi Covid-19 karena perbuatan ini menjadi salah satu penghalang untuk mengakhiri pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sejoli Kompak Jual Hasil Tes Covid Positif Palsu, Pelanggannya Para Pekerja Malas
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat dan atau 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu, Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. [Antara]
Berita Terkait
-
"Jangan Berlindung di Balik Privasi!" Keluarga Arya Daru Tuntut Polisi Terbuka Soal 2 Saksi Kunci
-
Misteri Saluran Air Sawah Besar: Proyek Gali Gorong-gorong Temukan Kuburan China Kuno Era 1960
-
Memilukan! Dikira Sampah, Jasad Bayi Ditemukan Tergantung di Portal Gang Sempit Bekasi
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Sambangi Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Bawa Bukti Baru
-
Fakta Baru Kasus Penyekapan di Tangsel: Eks Anggota TNI AL Terlibat, Sudah Dipecat karena Disersi!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis
-
Pahlawan Skincare Sepanjang Tahun: 3 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kering
-
Mas Dhito Berharap Beroperasinya Kembali Bandara Dhoho Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi