Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Rabu, 14 Juli 2021 | 20:46 WIB
Suasana di Halte Bus Rapid Transit PT TransJakarta di Tanjung Priok, Jakarta Utara, tidak tampak padat penumpang sejak calon penumpang wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pada Rabu (14/7/2021). (Antara/Abdu Faisal)

"Saya tunjukkan surat vaksin sama keterangan pengantar RT/RW tadi pagi bisa naik ini dari (halte) Jembatan Besi (Tambora, Jakarta Barat)," katanya.

Pantauan Antara, petugas cukup ketat mengawasi setiap calon penumpang yang ingin menaiki BRT di Halte Tanjung Priok tersebut. Sebelum naik TransJakarta, calon penumpang disetop petugas di dekat loket dan diminta menunjukkan STRP.

Mereka yang bisa menunjukkan STRP langsung dipersilakan masuk menuju peron, sementara yang tidak punya STRP dilarang menaiki BRT. (Antara)

Baca Juga: Bosan? Ini 5 Kegiatan Seru di Rumah Anti Mati Gaya selama PPKM Darurat

Load More