Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 15 Juli 2021 | 07:05 WIB
Warga menunjukan buku tabungan dan kartu debit usai mengambil bantuan sosial tunai (BST) di SMAN 111, Jakarta, Selasa (19/1/2021). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Kemudian 79.346 KK di Jakarta Barat, 210.344 KK di Jakarta Utara, lalu 4.120 KK di Kepulauan Seribu serta 55.346 KK di Jakarta Pusat.

Penyaluran BST Pemprov DKI

Perlu diketahui, penerima BST harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta.

Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Baca Juga: Kabar Baik buat Warga Jakarta, BST Rapelan 2 Bulan Rp600 Bakal Cair Pekan Depan

Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021.

Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.

Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BST Pemprov DKI Jakarta, bisa mengunjungi link https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial. Kemudian masukkan nomor kartu keluarga (KK) dalam kotak yang tersedia.

Jika bukan penerima BST DKI akan tertulis kata, “Maaf, No KK xxx tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial”.

Baca Juga: Demi BST, Gubernur Anies Baswedan Sampai Pangkas Anggaran Pendidikan Rp 600 Miliar

Load More