Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 15 Juli 2021 | 07:05 WIB
Warga menunjukan buku tabungan dan kartu debit usai mengambil bantuan sosial tunai (BST) di SMAN 111, Jakarta, Selasa (19/1/2021). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.

Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BST Pemprov DKI Jakarta, bisa mengunjungi link https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial. Kemudian masukkan nomor kartu keluarga (KK) dalam kotak yang tersedia.

Jika bukan penerima BST DKI akan tertulis kata, “Maaf, No KK xxx tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial”.

Baca Juga: Kabar Baik buat Warga Jakarta, BST Rapelan 2 Bulan Rp600 Bakal Cair Pekan Depan

Load More