SuaraJakarta.id - Para pedagang yang terjaring razia PPKM Darurat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluhkan nominal denda yang harus dibayarkan.
Setidaknya ada 20 pelaku usaha yang terjaring razia PPKM Darurat. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di samping ITC BSD, Tangsel, Kamis (15/7/2021).
Dalam sidang tipiring itu, mereka dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara dua hari karena tetap layani pembeli makan atau minum di tempat.
Iis, salah satu pemilik warung kopi di dekat UIN Syarif Hidayatullah, mengeluh lantaran dirinya harus membayar sanksi denda Rp 500 ribu.
Baca Juga: Lewat Pos Penyekatan PPKM Darurat Lenteng Agung, Pekerja Wajib Bawa STRP
Dia mengikuti sidang tipiring karena terjaring razia PPKM Darurat yang dilakukan Satpol PP Tangsel beberapa hari lalu.
"Keberatan sama dendannya. Sanksinya denda Rp 500 paling kecil katanya," ujar Iis, Kamis (15/7/2021).
Iis terjaring razia PPKM Darurat lantaran kedapatan di warungnya ada yang tengah minum kopi dan makan di tempat.
"Ada yang beli kemarin jam 11 makan di tempat. Biasanya kan dibungkus, itu lagi kebetulan aja," ungkapnya.
Saat terjaring razia, Iis mengaku, tak diberitahu bahwa dirinya akan diwajibkan membayar sanksi denda.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel soal Wacana Perpanjangan PPKM Darurat: Perlu, Walaupun Berat
Saat itu, petugas hanya membawa KTP miliknya dan memberi tahu jadwal sidang.
"KTP aja dibawa, gak bilang ada sanksi. Bingung bayarnya, jualan lagi sepi gini. Aduuh," keluhnya.
Senada diungkapkan Nofrizal. Pedagang jamu di Ciater, Serpong, ini merasa bingung lantaran dirinya tak diberi informasi soal denda saat terjaring razia PPKM Darurat.
Sama dengan Iis, Nofrizal pun mendapat vonis sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara dua hari.
"Saya pilih bayar denda, didenda Rp 500 ribu. Cuma keterangan di lokasi waktu penggerebekan nggak ada denda, gak tahunya didenda," ungkapanya.
Dia tak habis pikir, di tengah kondisi penjualan sepi dirinya diharuskan membayar denda Rp 500 ribu tersebut.
"Keadaan lagi kayak gini ya bang, nggak masuk akal didenda Rp 500 ribu. Sedangkan saya baru di sini. (Dendanya) Nggak masuk akal kan dalam keadaan gini. Bingung lah," keluhnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Undang-undang dan Peraturan Daerah Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, pihaknya tak melarang para pelanggar untuk membuka tempat usahanya.
Tapi hanya jam operasionalnya dibatasi dan dilarang melakukan layanan makan atau minum di tempat.
Menurutnya, tak ada lagi alasan masyarakat tak tahu soal aturan PPKM Darurat lantaran sudah banyak informasi beredar di internet.
"Masyarakat tidak boleh beralasan tidak tahu. Alat informasi sudah canggih, sosialisasi sudah jelas ada. Pelaku usaha bukannya tidak boleh buka, boleh," kata Sapta.
"Pasar itu berlangsung dari jam 4-8 malam lalu pulang. Pelaku usaha boleh buka dengan syarat dari awal buka sampai tutup tak ada layanan makan di tempat. Kita nggak melarang orang jualan. Waktu dibatasi untuk mengurangi kerumunan," sambung Sapta.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Tangsel dengan Suasana Instagramable
-
Banjir di Tangsel Belum Surut, Catat Nomor-nomor Penting Ini untuk Kondisi Darurat
-
Seorang Wanita Tewas Usai Jadi Korban Penjambretan, Kepala Terbentur Aspal Gegara Tas Ditarik Hingga Terjatuh
-
Pemkot Tangsel Sediakan 35 Puskesmas untuk Cek Kesehatan Gratis, 3 RSUD Jadi Rujukan
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien
-
Tiga Kali Bobol! Sistem IT Bank DKI Lemah, Gubernur Ancam Gandeng Lembaga Audit Internasional!
-
Tragis di Teluk Gong, Warga Dihebohkan Dua Balita Jadi Korban Penganiayaan Pacar Ibu Kandung
-
Viral Kasus Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Polisi Klaim Telah Koordinasi dengan KAI