SuaraJakarta.id - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menilai, pelanggar PPKM Darurat cukup dikenai sanksi denda administratif saja. Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Karena kalau ada pelanggaran, dapat dipastikan motifnya pasti karena kebutuhan. Oleh karena itu, lebih baik diterapkan hukuman denda secara administratif agar tidak terjadi kegaduhan," kata Fickar, dilansir dari Antara, Jumat (16/7/2021).
Menurut Fickar, sebisa mungkin pelanggar PPKM Darurat tidak diproses hukum dengan pasal pidana.
Hal itu, kata dia, karena pelanggaran pada umumnya didasari karena kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Sebut Kantor Langgar PPKM sebagai Penyumbang Covid-19, Anies: Tak Bermoral
Karena itu, Fickar berharap Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijaksana menanggapi situasi pandemi COVID-19, mengingat keadaan yang di luar normal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi seluruh dunia.
"Saya kira harus bijaksana karena patut disadari bahwa saat ini dalam keadaan yang tidak normal," kata Fickar.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, bahwa draf revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19 dengan tujuan untuk dimasukkan pasal pidana sudah diserahkan ke DPRD DKI Jakarta untuk dibahas.
Dengan dimasukkannya draf tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap terciptanya kesepahaman dan kerja sama yang baik dengan DPRD DKI Jakarta untuk memasukkan pasal pidana.
Sebenarnya, Perda DKI Jakarta 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 sudah memiliki ketentuan pidana berupa pidana denda.
Baca Juga: Keluh Pemilik Warkop Didenda Rp 500 Ribu Langgar PPKM Darurat Tangsel: Jualan Lagi Sepi
Kendati demikian, Perda yang disahkan pada tanggal 12 November 2020 itu dinilai belum cukup untuk menghukum para pelanggar pengendalian COVID-19 di Jakarta.
Berita Terkait
-
Tunggu Proses Verifikasi, Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Bisa Dibuka Lagi
-
Ahmad Riza Patria: Semoga Suara.com Terus Berjaya dan Mencerahkan Masyarakat
-
Bantu Korban Banjir, Pemprov DKI Kirim 7 Ton Beras ke Bekasi
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI 2025 Ludes dalam Hitungan Jam, Masyarakat Tak Kebagian Bisa Cek Ini
-
Dua Bulan Jalan, Wamen Desa Riza Patria Klaim MBG Berhasil: Sekarang 110 Negara Punya Program Sama
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Tak Harus Tunggu Ulang Tahun, Warga Jakarta Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja
-
Pemprov DKI Siapkan Pergub Layanan Gratis MRT dan LRT Jakarta
-
Polisi Tangkap Tiga Pencuri di Bengkel Kapal di Penjaringan Jakarta Utara
-
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Kresek Koja Jakarta Utara
-
Pemprov DKI Perketat Pengawasan Produk Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita