SuaraJakarta.id - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menilai, pelanggar PPKM Darurat cukup dikenai sanksi denda administratif saja. Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Karena kalau ada pelanggaran, dapat dipastikan motifnya pasti karena kebutuhan. Oleh karena itu, lebih baik diterapkan hukuman denda secara administratif agar tidak terjadi kegaduhan," kata Fickar, dilansir dari Antara, Jumat (16/7/2021).
Menurut Fickar, sebisa mungkin pelanggar PPKM Darurat tidak diproses hukum dengan pasal pidana.
Hal itu, kata dia, karena pelanggaran pada umumnya didasari karena kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, Fickar berharap Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijaksana menanggapi situasi pandemi COVID-19, mengingat keadaan yang di luar normal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi seluruh dunia.
"Saya kira harus bijaksana karena patut disadari bahwa saat ini dalam keadaan yang tidak normal," kata Fickar.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, bahwa draf revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19 dengan tujuan untuk dimasukkan pasal pidana sudah diserahkan ke DPRD DKI Jakarta untuk dibahas.
Dengan dimasukkannya draf tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap terciptanya kesepahaman dan kerja sama yang baik dengan DPRD DKI Jakarta untuk memasukkan pasal pidana.
Sebenarnya, Perda DKI Jakarta 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 sudah memiliki ketentuan pidana berupa pidana denda.
Baca Juga: Sebut Kantor Langgar PPKM sebagai Penyumbang Covid-19, Anies: Tak Bermoral
Kendati demikian, Perda yang disahkan pada tanggal 12 November 2020 itu dinilai belum cukup untuk menghukum para pelanggar pengendalian COVID-19 di Jakarta.
Berita Terkait
-
Dinkes DKI Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan dan Masker di Tengah Isu Superflu
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Pemprov DKI Siagakan 1.200 Pompa Selama Cuaca Ekstrem, Klaim Genangan Bisa Surut dalam Sejam
-
Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Lewat Mandiri Micro Fest 2025, Pelaku Usaha Mikro Catat Lonjakan Transaksi Digital 45%
-
7 Cara Mudah Bersihkan Lumpur di Rumah Setelah Banjir, Dijamin Lebih Sehat
-
6 Fakta Penting Broken Strings: Buku Aurelie Moeremans yang Viral dan Mengguncang Publik
-
Cek Fakta: Benarkah Kantor Polisi Cina Terbentuk di Morowali & Mendarat di Manado
-
Viral Pria Asing Ini Menangis Saat Tinggalkan Indonesia, Tak Kuat Berpisah dengan Nasi Padang