SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 (Perda COVID-19) karena sanksi dalam Perda tersebut saat ini belum memberikan efek jera pelanggarnya.
"Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana," kata Wagub DKI, Jumat (16/7/2021).
Riza mengatakan, pihaknya akan memasukkan sanksi pidana yang lebih berat dari aturan sebelumnya. Namun dia tidak menjelaskan sanksi yang dimaksud.
"Masih ada saja yang coba-coba mengakali, menyiasati dari sanksi yang ada, makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam Perda," ujarnya.
Baca Juga: Wagub DKI Minta Maaf, Penambahan Penyekatan Jalan Malah Bikin Macet
Pemprov DKI akan merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Revisi ini sedang dalam pembahasan bersama legislatif.
"Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI sedang mempersiapkan, merumuskan revisi Perda Pengendalian COVID," ujar Wagub DKI, Kamis (15/7).
Riza mengatakan, salah satu poin revisi adalah menambahkan pasal hukuman pidana, khususnya terhadap pelanggar ketentuan aturan PPKM.
Riza juga menegaskan, Pemprov DKI tak segan untuk menindak tegas para pelanggar aturan pengendalian COVID-19 yang saat ini berlaku seperti PPKM Darurat.
"Bagi siapa saja yang melanggar, kami tidak segan-segan menindak mulai dari teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Bahkan kami pidanakan," ujar dia.
Baca Juga: Sebut Pelanggar PPKM Darurat Cukup Disanksi Denda, Pakar Hukum: Agar Tidak Gaduh
Untuk terhindar dari sanksi dan terhindar dari keterpaparan COVID-19, Riza mengatakan, tidak ada cara lain selain mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang ada.
Berita Terkait
-
Driver Ojol Ngeluh BHR Cuma Rp50 Ribu, Pemprov DKI: Kalau Dia Males-malesan Dapatnya Kecil
-
Lebaran Terancam Banjir Rob, Pramono Beberkan Antisipasi yang Dilakukan Pemprov DKI
-
Mudik Gratis Gelombang Dua dari Pemprov DKI Dibuka Lagi Hari Ini, Ada 5.459 Kuota Tambahan
-
Catat! Janji Pemprov DKI ke PJLP: THR Cair Sebelum Cuti Bersama Lebaran
-
Ada Tambahan 27 Bus! Pendaftaran Mudik Gratis Jakarta Gelombang 2 Dibuka Besok
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu
-
Curhat Warga Langsung ke Gubernur Pramono Anung Saat Open House: KPDJ Belum Cair