SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 (Perda COVID-19) karena sanksi dalam Perda tersebut saat ini belum memberikan efek jera pelanggarnya.
"Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana," kata Wagub DKI, Jumat (16/7/2021).
Riza mengatakan, pihaknya akan memasukkan sanksi pidana yang lebih berat dari aturan sebelumnya. Namun dia tidak menjelaskan sanksi yang dimaksud.
"Masih ada saja yang coba-coba mengakali, menyiasati dari sanksi yang ada, makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam Perda," ujarnya.
Baca Juga: Wagub DKI Minta Maaf, Penambahan Penyekatan Jalan Malah Bikin Macet
Pemprov DKI akan merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Revisi ini sedang dalam pembahasan bersama legislatif.
"Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI sedang mempersiapkan, merumuskan revisi Perda Pengendalian COVID," ujar Wagub DKI, Kamis (15/7).
Riza mengatakan, salah satu poin revisi adalah menambahkan pasal hukuman pidana, khususnya terhadap pelanggar ketentuan aturan PPKM.
Riza juga menegaskan, Pemprov DKI tak segan untuk menindak tegas para pelanggar aturan pengendalian COVID-19 yang saat ini berlaku seperti PPKM Darurat.
"Bagi siapa saja yang melanggar, kami tidak segan-segan menindak mulai dari teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Bahkan kami pidanakan," ujar dia.
Baca Juga: Sebut Pelanggar PPKM Darurat Cukup Disanksi Denda, Pakar Hukum: Agar Tidak Gaduh
Untuk terhindar dari sanksi dan terhindar dari keterpaparan COVID-19, Riza mengatakan, tidak ada cara lain selain mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang ada.
"Laksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan bertanggung jawab, jadi tetap menggunakan masker, dan jangan kerumunan, kurangi mobilitas, dan yang terakhir kita masih dalam masa PPKM darurat, mari kita laksanakan secara disiplin, baik, bertanggung jawab," tutur Wagub DKI.
Perda DKI Jakarta 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 sebenarnya sudah memiliki ketentuan pidana berupa denda.
Dalam Pasal 29 disebutkan, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan COVID-19 dipidana paling banyak Rp 5 juta.
Pasal 30 juga disebutkan orang yang menolak dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi COVID-19 akan didenda Rp 5 juta.
Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 ayat 1 menyebutkan orang yang membawa jenazah berstatus COVID-19 atau probabel akan didenda paling banyak Rp 5 juta. Ayat 2 disebut orang yang melakukan pidana serupa ayat 1 dengan ancaman atau kekerasan akan didenda paling banyak Rp 7,5 juta.
Pasal 32 atau pasal terakhir sanksi pidana menyebutkan setiap orang terkonfirmasi positif. Namun meninggalkan fasilitas isolasi dengan sengaja akan dikenakan denda Rp 5 juta.
Berita Terkait
-
Lebih Banyak Negatifnya, NasDem Tolak Usulan Penarikan Retribusi Kantin Sekolah
-
RK Puji Anies Bikin Trotoar Sudirman-Thamrin Keren, Tapi Banyak Kampung Kondisinya Jomplang
-
Antisipasi Musim Hujan, Pj. Gubernur Teguh Tinjau Banjir Rob hingga Rumah Pompa
-
Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ
-
Pj Gubernur Teguh Pastikan Komitmen Sukseskan Pilkada Damai dan Tertib
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
Terkini
-
Bank Mandiri dan Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital di Livin'
-
KPU DKI Jakarta Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Hari Ini
-
Pilkada Jakarta Lancar dan Aman, Polda Metro Jaya Tetap Tingkatkan Kewaspadaan
-
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Slipi Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ucapkan Selamat HUT ke-96, Pramono: Kami Ingin Persija Jadi Klub Kebanggaan Kita Bersama