SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Darat Kemenhub RI mengamankan sebanyak 36 bus AKAP. Puluhan bus itu ‘dikandangkan’ karena melanggar PPKM Darurat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, 36 bus AKAP ini tidak mengikuti aturan dengan menaiki penumpang di luar tiga terminal yang telah disiapkan selama PPKM Darurat.
Menurut Sambodo, pemerintah telah menunjuk tiga terminal di Jakarta. Antara lain Terminal Pulo Gebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres.
Di tiga terminal itu, kata Sambodo, para penumpang maupun sopir akan diperiksa kelengkapan tes swab PCR atau sertifikat vaksin dosis pertama.
"Bus ini tidak berangkat dari terminal itu, berangkat di terminal bayangan. Seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek, Krendeng dan sebagainya. Sehingga, penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut. Tidak membawa kartu vaksin maupun surat swab antigen," ucap Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/7/2021).
Apalagi, kata Sambodo, dengan bus menaikan penumpang di luar trayek yang ditentukan. Ditakutkan menimbulkan penyebaran COVID-19, bila para penumpang tidak menyiapkan surat jalan sesuai aturan dalam PPKM darurat.
"Tentu, ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bus tersebut. Tapi, juga berpotensi menularkan di daerah tujuan. Itu dari sisi ketentuan pelanggaran PPKM Darurat, prokesnya," ucap Sambodo.
Dari sisi lalu lintas, kata Sambodo, 36 bus AKAP ini juga telah melanggar. Bus- bus ini sebetulnya sudah ditentukan trayeknya dari terminal yang dicantumkan dalam kartu pengawasan selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Mereka tidak sampai ke terminal tersebut. Kemudian mereka melaksanakan terjadilah pelangaran trayek," ucap Sambodo
Baca Juga: Belanja Hemat saat PPKM Darurat, Warga Pontianak Manfaatkan Bujang Kurir
Sambodo mengatakan 36 bus AKAP ini sudah berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penilangan. Mereka melanggar pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.
"Kami menilang dengan pelanggaran lalu lintas. Kemudian walaupun dia juga tidak hanya melanggar lalu lintas. Tapi, juga pelanggaran prokes," imbuhnya
Berita Terkait
-
Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
-
Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Guru Besar Universitas Jayabaya Desak Revolusi Hukum Kepailitan Demi Ekonomi Nasional
-
Dukung Wellness Tourism, Kara Hadirkan Kebaikan Kelapa di BaliSpirit Festival 2026
-
10 Rute Sepeda Pagi di Jakarta dengan View Gedung Mewah, Favorit Pesepeda Dalkot
-
5 Sepatu Lari Minimalis yang Cocok Dipadukan dengan Celana Chino Kantor, Nyaman dan Tetap Rapi
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong