SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Darat Kemenhub RI mengamankan sebanyak 36 bus AKAP. Puluhan bus itu ‘dikandangkan’ karena melanggar PPKM Darurat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, 36 bus AKAP ini tidak mengikuti aturan dengan menaiki penumpang di luar tiga terminal yang telah disiapkan selama PPKM Darurat.
Menurut Sambodo, pemerintah telah menunjuk tiga terminal di Jakarta. Antara lain Terminal Pulo Gebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres.
Di tiga terminal itu, kata Sambodo, para penumpang maupun sopir akan diperiksa kelengkapan tes swab PCR atau sertifikat vaksin dosis pertama.
"Bus ini tidak berangkat dari terminal itu, berangkat di terminal bayangan. Seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek, Krendeng dan sebagainya. Sehingga, penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut. Tidak membawa kartu vaksin maupun surat swab antigen," ucap Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/7/2021).
Apalagi, kata Sambodo, dengan bus menaikan penumpang di luar trayek yang ditentukan. Ditakutkan menimbulkan penyebaran COVID-19, bila para penumpang tidak menyiapkan surat jalan sesuai aturan dalam PPKM darurat.
"Tentu, ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bus tersebut. Tapi, juga berpotensi menularkan di daerah tujuan. Itu dari sisi ketentuan pelanggaran PPKM Darurat, prokesnya," ucap Sambodo.
Dari sisi lalu lintas, kata Sambodo, 36 bus AKAP ini juga telah melanggar. Bus- bus ini sebetulnya sudah ditentukan trayeknya dari terminal yang dicantumkan dalam kartu pengawasan selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Mereka tidak sampai ke terminal tersebut. Kemudian mereka melaksanakan terjadilah pelangaran trayek," ucap Sambodo
Baca Juga: Belanja Hemat saat PPKM Darurat, Warga Pontianak Manfaatkan Bujang Kurir
Sambodo mengatakan 36 bus AKAP ini sudah berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penilangan. Mereka melanggar pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.
"Kami menilang dengan pelanggaran lalu lintas. Kemudian walaupun dia juga tidak hanya melanggar lalu lintas. Tapi, juga pelanggaran prokes," imbuhnya
Berita Terkait
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Kasus Dugaan Penipuan Akademi Crypto Masuk Tahap Pemeriksaan, Korban Klaim Rugi Rp3 Miliar
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Menkeu Purbaya Ancam Luhut & Sri Mulyani Soal Pengembalian Uang Negara
-
Tak Perlu Renovasi Mahal, Ini 7 Modifikasi Rumah Sederhana untuk Antisipasi Banjir
-
7 Aplikasi HP untuk Pantau Banjir & Info Darurat, Wajib Diinstal Saat Musim Hujan
-
Cek Fakta: Hakim PN Surakarta Tegaskan Ijazah Jokowi Palsu, Begini Faktanya
-
Lewat Mandiri Micro Fest 2025, Pelaku Usaha Mikro Catat Lonjakan Transaksi Digital 45%