SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Darat Kemenhub RI mengamankan sebanyak 36 bus AKAP. Puluhan bus itu ‘dikandangkan’ karena melanggar PPKM Darurat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, 36 bus AKAP ini tidak mengikuti aturan dengan menaiki penumpang di luar tiga terminal yang telah disiapkan selama PPKM Darurat.
Menurut Sambodo, pemerintah telah menunjuk tiga terminal di Jakarta. Antara lain Terminal Pulo Gebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres.
Di tiga terminal itu, kata Sambodo, para penumpang maupun sopir akan diperiksa kelengkapan tes swab PCR atau sertifikat vaksin dosis pertama.
"Bus ini tidak berangkat dari terminal itu, berangkat di terminal bayangan. Seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek, Krendeng dan sebagainya. Sehingga, penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut. Tidak membawa kartu vaksin maupun surat swab antigen," ucap Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/7/2021).
Apalagi, kata Sambodo, dengan bus menaikan penumpang di luar trayek yang ditentukan. Ditakutkan menimbulkan penyebaran COVID-19, bila para penumpang tidak menyiapkan surat jalan sesuai aturan dalam PPKM darurat.
"Tentu, ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bus tersebut. Tapi, juga berpotensi menularkan di daerah tujuan. Itu dari sisi ketentuan pelanggaran PPKM Darurat, prokesnya," ucap Sambodo.
Dari sisi lalu lintas, kata Sambodo, 36 bus AKAP ini juga telah melanggar. Bus- bus ini sebetulnya sudah ditentukan trayeknya dari terminal yang dicantumkan dalam kartu pengawasan selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Mereka tidak sampai ke terminal tersebut. Kemudian mereka melaksanakan terjadilah pelangaran trayek," ucap Sambodo
Baca Juga: Belanja Hemat saat PPKM Darurat, Warga Pontianak Manfaatkan Bujang Kurir
Sambodo mengatakan 36 bus AKAP ini sudah berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penilangan. Mereka melanggar pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.
"Kami menilang dengan pelanggaran lalu lintas. Kemudian walaupun dia juga tidak hanya melanggar lalu lintas. Tapi, juga pelanggaran prokes," imbuhnya
Berita Terkait
-
Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!
-
Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!
-
Dilaporkan Mahasiswa, Feri Amsari Diperiksa Terkait Penghasutan Buntut Acara Halal Bihalal Pengamat
-
Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi
-
Dana Umrah Hanania Group Diduga Buat Bayar Influencer, Polisi akan Periksa Keanu hingga Awkarin
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus