SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Darat Kemenhub RI mengamankan sebanyak 36 bus AKAP. Puluhan bus itu ‘dikandangkan’ karena melanggar PPKM Darurat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, 36 bus AKAP ini tidak mengikuti aturan dengan menaiki penumpang di luar tiga terminal yang telah disiapkan selama PPKM Darurat.
Menurut Sambodo, pemerintah telah menunjuk tiga terminal di Jakarta. Antara lain Terminal Pulo Gebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres.
Di tiga terminal itu, kata Sambodo, para penumpang maupun sopir akan diperiksa kelengkapan tes swab PCR atau sertifikat vaksin dosis pertama.
Baca Juga: Belanja Hemat saat PPKM Darurat, Warga Pontianak Manfaatkan Bujang Kurir
"Bus ini tidak berangkat dari terminal itu, berangkat di terminal bayangan. Seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek, Krendeng dan sebagainya. Sehingga, penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut. Tidak membawa kartu vaksin maupun surat swab antigen," ucap Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/7/2021).
Apalagi, kata Sambodo, dengan bus menaikan penumpang di luar trayek yang ditentukan. Ditakutkan menimbulkan penyebaran COVID-19, bila para penumpang tidak menyiapkan surat jalan sesuai aturan dalam PPKM darurat.
"Tentu, ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bus tersebut. Tapi, juga berpotensi menularkan di daerah tujuan. Itu dari sisi ketentuan pelanggaran PPKM Darurat, prokesnya," ucap Sambodo.
Dari sisi lalu lintas, kata Sambodo, 36 bus AKAP ini juga telah melanggar. Bus- bus ini sebetulnya sudah ditentukan trayeknya dari terminal yang dicantumkan dalam kartu pengawasan selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Mereka tidak sampai ke terminal tersebut. Kemudian mereka melaksanakan terjadilah pelangaran trayek," ucap Sambodo
Baca Juga: Dilaporkan Adam Deni, Ini Kata Polda Metro Jaya soal Rencana Pemanggilan Jerinx
Sambodo mengatakan 36 bus AKAP ini sudah berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penilangan. Mereka melanggar pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.
"Kami menilang dengan pelanggaran lalu lintas. Kemudian walaupun dia juga tidak hanya melanggar lalu lintas. Tapi, juga pelanggaran prokes," imbuhnya
Berita Terkait
-
Lagi! Polisi Tangkap Bandar Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Pemilik Web Keris123
-
Begini Rekayasa Lalin Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Jepang di GBK, Hindari Jalan Ini
-
Kasusnya Ditangani Polisi, Meutya Hafid Ungkap 10 Pegawai Komdigi Terlibat Judol Sudah Dipecat
-
Warga Sumsel Diringkus Polisi Usai Curi Brankas Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg di Tangsel
-
Berantas Penyalahgunaan BBM hingga Pupuk Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bentuk Subsatgas Gakkum
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual