SuaraJakarta.id - Seorang perempuan berinisial AWR (20) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadikan seorang remaja 15 tahun sebagai PSK.
Penetapan tersangka itu setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
"Kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial AWR perempuan (20). Korbannya yang sudah kami deteksi adalah satu anak perempuan berumur 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021) kemarin.
Kasus ini terungkap karena adanya aduan dari orang tua tentang anak perempuannya yang kabur dari rumah sejak awal Juni lalu. Mendapati laporan itu, kepolisian langsung melakukan pencarian.
Hingga akhirnya remaja malang itu ditemukan diaplikasi MiChat, diduga dijajakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Atas temuan tersebut kemudian kita kembali mendalami sehingga diperolehlah satu kesimpulan tentang terjadinya tindak pidana eksploitasi secara seksual terhadap anak tersebut,” jelas Achmad.
Untuk menangkap tersangka AWR, kepolisian melakukan skenario penjebakan dengan cara memancingnya.
“Sehingga diketahui bahwa anak tersebut ditampung dan diinapkan di paling tidak di dua apartemen di wilayah Kalibata dan Jagakarsa,” kata Achmad.
Berdasarkan hasil pendalaman, remaja tersebut dieksploitasi sejak awal Juni lalu dan telah melakukannya sebanyak 3-4 kali. Saat diamankan, didapati sejumlah alat kontrasepsi seperti pil KB dan kondom.
Baca Juga: Warung Remang-remang di Mesuji Digerebek, Para PSK Berasal dari Luar Lampung
Di samping itu kepolisian akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut, karena diduga AWR terlibat dalam sindikat prostitusi online.
“Kemungkinan terlibat satu sindikasi ada orang yang bertugas untuk menjaring atau mencari. Kemudian ada yang ditugaskan untuk menampung,” papar Achmad.
Atas perbuatannya ini, AWR dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara remaja yang menjadi korban telah dikembalikan kepada orang tuanya.
Berita Terkait
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Dinar Candy Tolak Tawaran Kencan Rp1 Miliar: Aku Gak Jualan, Rezekiku Masih Banyak
-
Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Polisi Usut Kasus Dugaan Penyerangan di Kafe Kemang Jaksel
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Promo Kredit Kendaraan dengan Suku Bunga 1,80%
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat