SuaraJakarta.id - Seorang perempuan berinisial AWR (20) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadikan seorang remaja 15 tahun sebagai PSK.
Penetapan tersangka itu setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
"Kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial AWR perempuan (20). Korbannya yang sudah kami deteksi adalah satu anak perempuan berumur 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021) kemarin.
Kasus ini terungkap karena adanya aduan dari orang tua tentang anak perempuannya yang kabur dari rumah sejak awal Juni lalu. Mendapati laporan itu, kepolisian langsung melakukan pencarian.
Hingga akhirnya remaja malang itu ditemukan diaplikasi MiChat, diduga dijajakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Atas temuan tersebut kemudian kita kembali mendalami sehingga diperolehlah satu kesimpulan tentang terjadinya tindak pidana eksploitasi secara seksual terhadap anak tersebut,” jelas Achmad.
Untuk menangkap tersangka AWR, kepolisian melakukan skenario penjebakan dengan cara memancingnya.
“Sehingga diketahui bahwa anak tersebut ditampung dan diinapkan di paling tidak di dua apartemen di wilayah Kalibata dan Jagakarsa,” kata Achmad.
Berdasarkan hasil pendalaman, remaja tersebut dieksploitasi sejak awal Juni lalu dan telah melakukannya sebanyak 3-4 kali. Saat diamankan, didapati sejumlah alat kontrasepsi seperti pil KB dan kondom.
Baca Juga: Warung Remang-remang di Mesuji Digerebek, Para PSK Berasal dari Luar Lampung
Di samping itu kepolisian akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut, karena diduga AWR terlibat dalam sindikat prostitusi online.
“Kemungkinan terlibat satu sindikasi ada orang yang bertugas untuk menjaring atau mencari. Kemudian ada yang ditugaskan untuk menampung,” papar Achmad.
Atas perbuatannya ini, AWR dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara remaja yang menjadi korban telah dikembalikan kepada orang tuanya.
Berita Terkait
-
Alasan Belum Siap, Ruben Onsu Minta Polisi Tunda Pemeriksaan Kasus Penipuan Rp3,5 M
-
Polisi Kantongi 2 Alat Bukti Kasus Penipuan Ruben Onsu, Siap Diperiksa Jumat Ini
-
Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Berawal dari Janji Manis Investasi
-
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Apa?
-
Polisi Tegaskan Tak Ada Ekskul Menembak di Sekolah Harapan Ibu Jaksel
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar