Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 19 Juli 2021 | 18:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam ungkap kasus pemalsuan website Kemensos di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7/2021). [ANTARA/Walda Marison]

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan pasal Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

Load More