Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 Juli 2021 | 22:01 WIB
Link cek pajak kendaraan kini sudah dapat dilakukan secara virtual atau online.

SuaraJakarta.id - Link cek pajak kendaraan kini sudah dapat dilakukan secara virtual atau online. Cek pajak kendaraan Jakarta bisa diakses melalui website resmi.

Selain itu juga melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui telepon pintar Anda.

Hal ini tentunya akan memudahkan pemilik kendaraan mengetahui besaran tarif pajak yang berlaku baik pajak motor ataupun mobill.

Jakarta merupakan salah satu daerah yang telah menerapkan cek pajak kendaraan berbasis online.

Baca Juga: Tempat Nongkrong di Jakarta, Cocok Buat Melepas Lelah di Weekend

Jika anda ingin melakukan cek melalui website cukup ketikan samsat-pkb2.jakarta.go.id kemudian pada layar ponsel anada akan tertera Informasi data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Anda akan diminta untuk mengisi Nomor Polisi (Nopol) yang terdiri dari dua bagian yakni 4 digit nomor dan huruf.

Setelah mengisi nopol, anda akan melanjutkan pengisian data dengan mengisi 16 digit NIK.

Setelah selesai kemudian klik cari dan data tentang kendaraan anda akan ditampilkan secara lengkap, seperti berapa besar denda pajak yang anda harus bayar.

Kontributor : Kiki Oktaliani

Baca Juga: 6,64 Juta Warga di DKI Jakarta Sudah Divaksin Dosis Pertama

Load More