SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan penambahan wewenang petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dalam masa penanganan pandemi Covid-19. Ia ingin jajarannya itu bisa melakukan penyidikan jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Hal ini tertuang dalam usulan revisi Peraturan Daerah atau Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Revisi Perda ini tengah diajukan Anies kepada DPRD DKI.
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2020 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2008), diubah," kata Anies dalam draf tersebut, dikutip Rabu (21/7/2021).
Usulan revisi Perda ini juga akan dijelaskan Anies dalam rapat paripurna yang akan digelar siang ini.
Jika disetujui, maka Satpol PP akan memiliki wewenang seperti kepolisian, yakni penyitaan benda hingga surat warga yang melanggar. Lalu petugas juga bisa menghadirkan tersangka, saksi dan ahli untuk melakukan pemeriksaan.
"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Perda Provinsi," demikian bunyi usulan perubahan Perda itu.
Bila usulan melakukan penyidikan disetujui, penyidik PNS, termasuk Satpol PP memiliki wewenang sebagai berikut:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana.
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana.
e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana.
f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana.
g. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.
h. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
i. melakukan penyitaan benda dan/atau surat.
j. mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
k. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
l. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara.
m. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana, dan
n. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam poin ketiga disebutkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara poin keempat dijelaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Negeri.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Wagub DKI: STRP Tak Perlu Diajukan Lagi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet