SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan penambahan wewenang petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dalam masa penanganan pandemi Covid-19. Ia ingin jajarannya itu bisa melakukan penyidikan jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Hal ini tertuang dalam usulan revisi Peraturan Daerah atau Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Revisi Perda ini tengah diajukan Anies kepada DPRD DKI.
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2020 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2008), diubah," kata Anies dalam draf tersebut, dikutip Rabu (21/7/2021).
Usulan revisi Perda ini juga akan dijelaskan Anies dalam rapat paripurna yang akan digelar siang ini.
Jika disetujui, maka Satpol PP akan memiliki wewenang seperti kepolisian, yakni penyitaan benda hingga surat warga yang melanggar. Lalu petugas juga bisa menghadirkan tersangka, saksi dan ahli untuk melakukan pemeriksaan.
"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Perda Provinsi," demikian bunyi usulan perubahan Perda itu.
Bila usulan melakukan penyidikan disetujui, penyidik PNS, termasuk Satpol PP memiliki wewenang sebagai berikut:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana.
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana.
e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana.
f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana.
g. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.
h. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
i. melakukan penyitaan benda dan/atau surat.
j. mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
k. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
l. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara.
m. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana, dan
n. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam poin ketiga disebutkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara poin keempat dijelaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Negeri.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Wagub DKI: STRP Tak Perlu Diajukan Lagi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan untuk Harian yang Penting Jalan dan Gak Kehujanan
-
Stok Sering Habis! 5 Mobil Bekas Rp 100 Jutaan yang Tetap Jadi Rebutan Walau Sudah Berumur
-
Manhattan Hotel Jakarta Promosikan Ragam Hidangan "Dosa" di Man Aur Tan
-
Manhattan Hotel Jakarta dan KARA Indonesia Gelar Live Cooking di SIAL Interfood 2025
-
Dari Workshop hingga Mini Cinema: Dukungan Penuh bagi Talenta Visual Tanah Air