SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan penambahan wewenang petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dalam masa penanganan pandemi Covid-19. Ia ingin jajarannya itu bisa melakukan penyidikan jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Hal ini tertuang dalam usulan revisi Peraturan Daerah atau Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Revisi Perda ini tengah diajukan Anies kepada DPRD DKI.
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2020 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2008), diubah," kata Anies dalam draf tersebut, dikutip Rabu (21/7/2021).
Usulan revisi Perda ini juga akan dijelaskan Anies dalam rapat paripurna yang akan digelar siang ini.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Wagub DKI: STRP Tak Perlu Diajukan Lagi
Jika disetujui, maka Satpol PP akan memiliki wewenang seperti kepolisian, yakni penyitaan benda hingga surat warga yang melanggar. Lalu petugas juga bisa menghadirkan tersangka, saksi dan ahli untuk melakukan pemeriksaan.
"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Perda Provinsi," demikian bunyi usulan perubahan Perda itu.
Bila usulan melakukan penyidikan disetujui, penyidik PNS, termasuk Satpol PP memiliki wewenang sebagai berikut:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana.
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana.
e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana.
f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana.
g. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.
h. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
i. melakukan penyitaan benda dan/atau surat.
j. mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
k. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
l. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara.
m. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana, dan
n. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam poin ketiga disebutkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara poin keempat dijelaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Negeri.
Baca Juga: 6,64 Juta Warga di DKI Jakarta Sudah Divaksin Dosis Pertama
Berita Terkait
-
Gegara Anies Baswedan, Rocky Gerung Terang-terangan Dukung Pramono-Rano: Anak Abah Jangan Jadi Malas!
-
Anies Masuk 'Medan Pertempuran' di Pilkada Jakarta, PDIP Makin Pede Lawan Paslon yang Didukung Jokowi
-
Hitung Mundur Pilkada Jakarta: Adu Kuat Pengaruh Jokowi dan Anies di Ibu Kota
-
Hasto Beberkan Politik Jokowi dan Anies, Netizen Samakan dengan Fufufafa: Gak Punya Nyali!
-
Pandji Nantikan Duet Anies dan Ahok di Pilpres 2029, Publik Sepakat: Kelar Tuh Fufufafa..
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati