SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan penambahan wewenang petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dalam masa penanganan pandemi Covid-19. Ia ingin jajarannya itu bisa melakukan penyidikan jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Hal ini tertuang dalam usulan revisi Peraturan Daerah atau Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Revisi Perda ini tengah diajukan Anies kepada DPRD DKI.
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2020 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2008), diubah," kata Anies dalam draf tersebut, dikutip Rabu (21/7/2021).
Usulan revisi Perda ini juga akan dijelaskan Anies dalam rapat paripurna yang akan digelar siang ini.
Jika disetujui, maka Satpol PP akan memiliki wewenang seperti kepolisian, yakni penyitaan benda hingga surat warga yang melanggar. Lalu petugas juga bisa menghadirkan tersangka, saksi dan ahli untuk melakukan pemeriksaan.
"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Perda Provinsi," demikian bunyi usulan perubahan Perda itu.
Bila usulan melakukan penyidikan disetujui, penyidik PNS, termasuk Satpol PP memiliki wewenang sebagai berikut:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana.
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana.
e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana.
f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana.
g. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.
h. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
i. melakukan penyitaan benda dan/atau surat.
j. mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
k. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
l. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara.
m. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana, dan
n. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam poin ketiga disebutkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara poin keempat dijelaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Negeri.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Wagub DKI: STRP Tak Perlu Diajukan Lagi
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
-
BRI Bantu UMKM "Its Me Time" Asal Sidoarjo Jawa Timur Naik Kelas, Tembus Pasar Global
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu