SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan penambahan wewenang petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dalam masa penanganan pandemi Covid-19. Ia ingin jajarannya itu bisa melakukan penyidikan jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Hal ini tertuang dalam usulan revisi Peraturan Daerah atau Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Revisi Perda ini tengah diajukan Anies kepada DPRD DKI.
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2020 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2008), diubah," kata Anies dalam draf tersebut, dikutip Rabu (21/7/2021).
Usulan revisi Perda ini juga akan dijelaskan Anies dalam rapat paripurna yang akan digelar siang ini.
Jika disetujui, maka Satpol PP akan memiliki wewenang seperti kepolisian, yakni penyitaan benda hingga surat warga yang melanggar. Lalu petugas juga bisa menghadirkan tersangka, saksi dan ahli untuk melakukan pemeriksaan.
"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Perda Provinsi," demikian bunyi usulan perubahan Perda itu.
Bila usulan melakukan penyidikan disetujui, penyidik PNS, termasuk Satpol PP memiliki wewenang sebagai berikut:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana.
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana.
e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana.
f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana.
g. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.
h. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
i. melakukan penyitaan benda dan/atau surat.
j. mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
k. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
l. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara.
m. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana, dan
n. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam poin ketiga disebutkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara poin keempat dijelaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Negeri.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Wagub DKI: STRP Tak Perlu Diajukan Lagi
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Isu BPA di Galon Air Dipatahkan: Pakar Pastikan Aman untuk Semua, Termasuk Ibu Hamil
-
Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Menaker
-
41 Napi Jakarta Berisiko Tinggi Dibuang ke Nusakambangan, Ini Alasannya
-
Rezeki Awal Minggu: Klaim DANA Kaget Rp336 Ribu Sekarang, Semua Bisa Dapat
-
Industri Tekstil Nasional di Ujung Tanduk? Pengusaha Minta Tolong ke Purbaya