SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan untuk menerapkan perpanjangan PPKM Darurat sampai dengan 25 Juli 2021 mendatang. Namun kali ini diterapkan dengan nama PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021.
Hal itu diketahui Suara.com berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI atau Kepgub yang telah ditandatangani Anies pada 21 Juli 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," bunyi SK Gubernur DKI tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (22/7/2021).
Dalam Kepgub tersebut dituliskan bahwa aturan penegakkan protokol kesehatan hingga sanksinya akan dilaksanakan sesuai ketentuan Pergub nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan covid.
Adapun lampiran aturan yang diatur selama PPKM level 4 ini yakni kegiatan nonesensial, diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Untuk kegiatan esensial keuangan dan perbankan masih dapat beroperasi maksimum 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.
Sedangkan kegiatan esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi maksimum 50 persen pada fasilitas produksi, dan 10 persen untuk penataan administrasi perkantoran.
Pada kegiatan esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak ditunda pelaksanaannya, maka diberlakukan 25 persen maksimum bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, untuk kegiatan kritikal seperti bidang kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
Baca Juga: Masih Ada Daerah Langgar PPKM Saat Idul Adha, Begini Respon Jubir Luhut
Kemudian untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka dapat beroperasi 100 persen maksimum staf, hanya pada fasilitas produksi.
Adapun pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional, maka diberlakukan 25 persen staf dengan pelaksanaan prokes ketat.
Dalam Kepgub tersebut juga disebutkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk pasar tradisional dibuka sampai pukul 13.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Untuk pelayanan apotik hingga toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam dengan prokes ketat.
Warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima hingga cafe masih dibatasi hanya untuk pelayanan take away saja tidak diperkenankan makan ditempat.
Lebih lanjut, untuk proses belajar di sekolah masih diterapkan 100 persen daring. Sementara untuk pusat perbelanjaan Mall masih ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Kesehatan Hati Kerap Terabaikan, Edukasi dan Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Api Meluas di Perkebunan Makaeling, ERT Gosowong Bergerak Bantu Pemadaman
-
Tak Perlu Keluar Kota, Staycation di Kuningan Kini Bisa Dapat Pizza & Gelato
-
Kinerja BRI Tumbuh Solid di Triwulan II 2026, Laba Melesat 17,5% Ditopang Segmen UMKM
-
Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026 JICC: Ekosistem Halal dan Edukasi Dalam Satu Gelaran