SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan untuk menerapkan perpanjangan PPKM Darurat sampai dengan 25 Juli 2021 mendatang. Namun kali ini diterapkan dengan nama PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021.
Hal itu diketahui Suara.com berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI atau Kepgub yang telah ditandatangani Anies pada 21 Juli 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," bunyi SK Gubernur DKI tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (22/7/2021).
Dalam Kepgub tersebut dituliskan bahwa aturan penegakkan protokol kesehatan hingga sanksinya akan dilaksanakan sesuai ketentuan Pergub nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan covid.
Adapun lampiran aturan yang diatur selama PPKM level 4 ini yakni kegiatan nonesensial, diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Untuk kegiatan esensial keuangan dan perbankan masih dapat beroperasi maksimum 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.
Sedangkan kegiatan esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi maksimum 50 persen pada fasilitas produksi, dan 10 persen untuk penataan administrasi perkantoran.
Pada kegiatan esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak ditunda pelaksanaannya, maka diberlakukan 25 persen maksimum bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, untuk kegiatan kritikal seperti bidang kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
Baca Juga: Masih Ada Daerah Langgar PPKM Saat Idul Adha, Begini Respon Jubir Luhut
Kemudian untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka dapat beroperasi 100 persen maksimum staf, hanya pada fasilitas produksi.
Adapun pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional, maka diberlakukan 25 persen staf dengan pelaksanaan prokes ketat.
Dalam Kepgub tersebut juga disebutkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk pasar tradisional dibuka sampai pukul 13.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Untuk pelayanan apotik hingga toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam dengan prokes ketat.
Warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima hingga cafe masih dibatasi hanya untuk pelayanan take away saja tidak diperkenankan makan ditempat.
Lebih lanjut, untuk proses belajar di sekolah masih diterapkan 100 persen daring. Sementara untuk pusat perbelanjaan Mall masih ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet