SuaraJakarta.id - Pemalak sopir truk container di Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, terancama penjara paling lama 9 tahun.
Pelaku kasus pemalakan itu dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan.
"Pasal yang diterapkan, pasal 368 KUHP," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).
Pada Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Preman Pemalak Sopir Truk di Jakarta Utara
Selengkapnya, Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Sebelumnya, tim patroli siber Polres Metro Jakarta Utara menemukan video viral di media sosial bahwa bahwa telah terjadi pemerasan terhadap sopir truk kontainer saat antrean kendaraan terjadi di sekitar Jalan Raya Cilincing, Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Utara langsung menurunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut bersama anggota operasional Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dari Kepolisian Sektor Koja dan Kepolisian Sektor Cilincing.
Hingga pada Kamis (22/7), tim gabungan tersebut berhasil menangkap tiga orang yang diduga terkait dengan kasus pemalakan tersebut sekitar pukul 11.00 WIB. Masing-masing berinisial MF (19), MY (19) dan S (24).
"Tiga orang tersebut sudah kami tangkap dan saat ini sedang dalam pengembangan," ujar Nasriadi.
Baca Juga: Tak Segarang dalam Video, Izet Pemalak Sopir Truk Minta Maaf di Kantor Polisi
Saat ini, Nasriadi belum mau mengungkap identitas para pelaku karena pihaknya masih dalam tahap pengembangan penyelidikan.
"Nanti, kalau ada hasil pengembangan lagi diungkap secepatnya," ujar dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Motif Artis Sinetron asal Pontianak Peras Pacar Sesama Jenis Rp20,9 Juta
-
Heboh Video Asusila Bripda CYT dan Selebgram, Koleksi Pribadi Jadi Tuntutan Pemecatan
-
Viral Lagi! Dedi Mulyadi Mencak-mencak saat Ribut Mulut dengan Sopir Truk: Anda Punya Mata Gak?
-
Menteri UMKM Banjir Cibiran usai Istri Kegep Pelesiran ke Eropa: Hari Pembalasan di Akhirat Menanti!
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta