SuaraJakarta.id - Ombudsman Jakarta Raya memperkirakan harga batas atas tes usap antigen seharusnya mencapai kisaran Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Diketahui, harga tes antigen untuk batas atas yang ditetapkan saat ini mencapai Rp 250.000 untuk di Jawa.
"Harga batas atas swab antigen seharusnya berkisar di angka Rp 50-100 ribu saja," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Jumat (23/7/2021).
Menurut dia, berdasarkan informasi importir alat tes antigen, bahwa harga satuan alat dengan kualitas reagen dari China mencapai Rp 7.500 jika pembelian dengan skema kedua pemerintah untuk pembelian minimal lima juta alat.
Sedangkan untuk reagen dari Kanada berada pada kisaran 3,6 dolar AS atau sekitar Rp 50.000 per satuan.
Teguh menambahkan jika mengambil contoh keuntungan yang diambil penyelenggara GeNose dengan memungut Rp 30.000 untuk biaya personel, administrasi (surat bebas atau positif COVID-19), dan keuntungan mereka, harganya kisaran Rp 50-100 ribu.
"Ombusdman Jakarta Raya menilai mustahil jika Kemenkes dan BPKP tidak memiliki informasi tersebut," ucapnya.
Ia meminta Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus segera mengubah harga batas atas tes antigen agar bisa dijangkau lebih banyak masyarakat.
Dengan begitu, lanjut dia, percepatan pelacakan bisa dilakukan karena mempermudah warga DKI melakukan secara mandiri dengan harga lebih murah.
Baca Juga: Takut Swab Antigen, Calon Pengantin Tunda Pernikahan
"Benar bahwa harga Rp 250 ribu merupakan batas atas dan fasilitas kesehatan bisa menetapkan tarif di bawah itu. Tetapi dengan batasan setinggi itu fasilitas kesehatan cenderung menetapkan harga yang mendekati batas tertinggi," katanya.
Sebelumnya, Kemenkes bekerja sama dengan BPKP menetapkan tarif tertinggi tes usap antigen untuk masyarakat sebesar Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa.
Besaran tarif batas atas itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada 18 Desember 2020.
Surat edaran tersebut juga mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, ataupun klinik untuk mengikuti batasan tertinggi tarif yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
-
Kemenkes Catat 57 Persen Orang Indonesia Sakit Gigi, Tapi Cuek! Ini Dampak Ngerinya Bagi Kesehatan
-
Melalui MPPDN, Mendagri Tegaskan Dukungan Terhadap Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan
-
Kronologi Dokter Ahli Jantung Anak Tak Bisa Layani Pasien BPJS Padahal Mengabdi 28 Tahun di RSCM
-
Data Mencengangkan: Kasus Campak di Indonesia Naik Drastis! Apa yang Terjadi?
-
Alarm Kemenkes! KLB Campak Ancam Radang Otak, Orang Tua Diminta Segera Lakukan Ini...
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Debut Manis Bruno Tubarao Selamatkan Persija dari Kekalahan
-
Gaji Ketua RT dan RW Jakarta Naik: Rp2,5 Juta Sampai Rp3 Juta Per Bulan
-
Harta Haji Isam Tembus Rp32 T Berkat Saham, Ini Profil Crazy Rich Kalsel eks Sopir Truk
-
Ikuti Jejak Luna Maya, Wulan Guritno Cari Jodoh Lagi Dan Bekukan Sel Telur
-
Cermin Flexing Pejabat: Tragedi Oey Tambah Sia, Playboy Batavia Berakhir di Tiang Gantungan