SuaraJakarta.id - Polsek Koja menangkap dua begal yang menggasak motor dan HP korban berinisial RM dengan modus bayar di tempat (cash on delivery/COD).
Kedua begal itu masing-masing berinisial DP dan IG. Aksi pembegalan itu terjadi di kawasan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Senin (19/7/2021).
Kapolsek Koja, Kompol Abdul Rasyid mengatakan, kedua tersangka sudah ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Koja pada Rabu (21/7/2021).
"Tersangka DP menyanggupi membeli ponsel korban, tapi secara COD sehingga korban menyetujuinya. Namun setelah ketemu, DP dan rekannya IG ternyata sudah berencana mengambil barang barang milik korban di tempat kejadian perkara," ujar Rasyid, Jumat (23/7/2021).
Tidak hanya menggasak satu unit ponsel, para tersangka juga menggasak satu unit sepeda motor dan ponsel lain sebelum kemudian melarikan diri.
Korban tidak dapat berkutik karena terancam akan disabet dengan sebilah celurit bergagang kayu dan ditodong menggunakan benda mirip pistol yang ternyata hanya korek api.
"Tersangka memang menyiapkan sebilah celurit dan korek yang menyerupai pistol saat korban dan para pelaku sudah bertemu," kata Rasyid.
Setelah jadi korban begal, RM langsung melaporkan perkara tersebut ke Polsek Koja.
Pada Rabu (21/7), Unit Reskrim Polsek Koja berhasil menemukan kedua tersangka berikut barang-barang milik korban yang sebagian sudah ada yang digadai.
Baca Juga: Komplotan Begal Modus Debt Collector Libatkan Oknum Polisi Diburu
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka begal ini mengaku sudah lebih dari lima kali melakukan perbuatan dengan modus COD.
Kedua tersangka begal dijerat Pasal 365 ayat (1) ke-2e dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Berita Terkait
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Kebakaran Kontrakan di Koja, 3 Penghuni Luka Bakar dan Dilarikan ke RSUD
-
Pelaku Begal Tebet Diduga Kenal Korban, Motor Ditinggal Saat Mau Dijual
-
Terekam CCTV! Wanita di Bekasi Ditendang dan Diseret Begal Sebelum Motornya Dirampas
-
Tangkap Begal Dapat Rp50 Juta, Wamendagri Wanti-wanti Dedi Mulyadi Soal Koridor Hukum
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas