Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 23 Juli 2021 | 19:59 WIB
Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid dalam ungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus COD, Jumat (23/7/2021). [Ist]

Kedua tersangka begal dijerat Pasal 365 ayat (1) ke-2e dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

Load More