Scroll untuk membaca artikel
Bimo Aria Fundrika | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 23 Juli 2021 | 20:15 WIB
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim.

SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PAN, Lukmanul Hakim menyoroti nasib pengusaha kecil toko kelontong di masa pandemi Covid-19 sekarang ini. Pasalnya di aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, mereka termasuk dibatasi jam operasionalnya.

Karena itu, Lukmanul meminta Gubernur Anies Baswedan memerhatikan nasib pedagang kelontong itu. Mereka harus mendapatkan prioritas penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST).

“Pembatasan mobilitas warga ke luar rumah membuat pendapatan mereka (pemilik warung kelontong) menurun,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).

Selain aturan PPKM, toko kelontong juga semakin disulitkan karena banyaknya minimarket  di jalanan. Bahkan mereka disebutnya diizinkan beroperasi lebih kama dibandingkan usaha tradisional.

Baca Juga: Kabar Jokowi-Maruf Lengser Prabowo Anies Ambil Alih Kekuasaan, Cek Faktanya?

“Saya lihat kurang adil ya, pedagang di pasar tradisional hanya boleh buka delapan jam, sedangkan beberapa minimarket bisa beroperasi 24 jam. Pemprov DKI harus berani tegas menindak minimarket yang melanggar aturan,” katanya.

Karena itu, ia meminta agar masyarakat membeli segala kebutuhan harian di toko kelontong. Dengan demikian maka akan membantu mereka menyambung hidup, ketimbang memberikan keuntungan pada minimarket modern.

“Daripada kita memperkaya peritel modern kapitalis, lebih baik sejahterakan warung kecil tetangga dan pasar tradisional kita,” pungkasnya. 

Load More