SuaraJakarta.id - Aturan baru PPKM Level 4 yang membatasi waktu makan pengunjung 20 menit disoroti oleh pelaku usaha termasuk para pedagang warung makan asal Tegal alias Warteg. Mereka merasa jika kebijakan baru itu malah makin membuat bingung masyarakat.
Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menyebut jika aturan makan 20 menit itu belum tentu bisa dilakukan apalagi kepada pengunjung berusia tua.
"Itu kebijakan ngawur, mereka (pemerintah) tidak pernah makan di warteg, di warteg ini kan ada anak muda yang mungkin bisa makan 20 menit, tapi ada orang tua kalau makan 20 menit ya kalau tersedak karena tergesa-gesa gimana," katanya saat dihubungi Suara.com, Senin (26/7/2021).
"Apalagi sampai meninggal gara-gara tersedak di warteg, bukan karena covid-19, siapa yang tanggung jawab?" sambungnya.
Mukroni juga menyebut hingga saat ini belum ada sosialisasi terkait peraturan baru ini, 20 menit yang dimaksud dihitung per makanan sampai meja pelanggan atau sejak pelanggan memesan makanan.
"Tidak ada sosialisasi, kami baru baca dari media, teknisnya harus jelas, terus apa lagi klo makan pecel lele di pinggir jalan. Ada proses waktu; matiin lele, goreng lele, nyambel, waktu menghidangkan dan lainya butuh waktu lebih dari 20 menit, apa lagi makan seafood kepiting," ucapnya.
Dia menegaskan para pedagang kecil sebenarnya tidak masalah jika harus tutup demi penanganan pandemi, namun harus ada bantuan dari pemerintah, tidak hanya disuruh di rumah saja.
"Kami ini kalau gak usah jualan juga gak papa, tapi kalau dikerangkeng aja ya susah, ngawur ini, absurd, ambigu, maju kena mundur kena, ini yang kasih 20 menit itu siapa?" tutur Mukroni menegaskan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.
Baca Juga: 3 Lokasi di Jakbar Tetap Dijaga Ketat Polisi: Warga Tak Berkepentingan Dilarang Keluar
Namun beberapa aktivitas ekonomi dan sosial akan dilonggarkan sedikit dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Berita Terkait
-
Pedagang Warteg Soal Aturan Makan 20 Menit: Kebijakan Ngawur, Maju Kena Mundur Kena
-
Minggu Kedua PPKM Level 4, Arus Lalin di kawasan Mampang Tersendat Imbas Penyekatan
-
PPKM Level 4 Berlanjut, Mensos Minta Jajarannya Percepat Bantuan Sosial
-
3 Lokasi di Jakbar Tetap Dijaga Ketat Polisi: Warga Tak Berkepentingan Dilarang Keluar
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?