SuaraJakarta.id - Aturan baru PPKM Level 4 yang membatasi waktu makan pengunjung 20 menit disoroti oleh pelaku usaha termasuk para pedagang warung makan asal Tegal alias Warteg. Mereka merasa jika kebijakan baru itu malah makin membuat bingung masyarakat.
Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menyebut jika aturan makan 20 menit itu belum tentu bisa dilakukan apalagi kepada pengunjung berusia tua.
"Itu kebijakan ngawur, mereka (pemerintah) tidak pernah makan di warteg, di warteg ini kan ada anak muda yang mungkin bisa makan 20 menit, tapi ada orang tua kalau makan 20 menit ya kalau tersedak karena tergesa-gesa gimana," katanya saat dihubungi Suara.com, Senin (26/7/2021).
"Apalagi sampai meninggal gara-gara tersedak di warteg, bukan karena covid-19, siapa yang tanggung jawab?" sambungnya.
Baca Juga: 3 Lokasi di Jakbar Tetap Dijaga Ketat Polisi: Warga Tak Berkepentingan Dilarang Keluar
Mukroni juga menyebut hingga saat ini belum ada sosialisasi terkait peraturan baru ini, 20 menit yang dimaksud dihitung per makanan sampai meja pelanggan atau sejak pelanggan memesan makanan.
"Tidak ada sosialisasi, kami baru baca dari media, teknisnya harus jelas, terus apa lagi klo makan pecel lele di pinggir jalan. Ada proses waktu; matiin lele, goreng lele, nyambel, waktu menghidangkan dan lainya butuh waktu lebih dari 20 menit, apa lagi makan seafood kepiting," ucapnya.
Dia menegaskan para pedagang kecil sebenarnya tidak masalah jika harus tutup demi penanganan pandemi, namun harus ada bantuan dari pemerintah, tidak hanya disuruh di rumah saja.
"Kami ini kalau gak usah jualan juga gak papa, tapi kalau dikerangkeng aja ya susah, ngawur ini, absurd, ambigu, maju kena mundur kena, ini yang kasih 20 menit itu siapa?" tutur Mukroni menegaskan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.
Baca Juga: Tenant Mall Bebas Bayar PPN Selama 3 Bulan di Masa PPKM Level 4
Namun beberapa aktivitas ekonomi dan sosial akan dilonggarkan sedikit dalam perpanjangan PPKM kali ini.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Warteg Lewat, Ini 7 Kuliner Khas Tegal yang Cuma Ada saat Lebaran
-
Jadi Perdebatan, Berapa Lama Sebenarnya Makanan Boleh Dibiarkan di Suhu Ruang?
-
Viral! Pemilik Mobil Harga Miliaran Santai Makan di Warteg: Bukti Selera Lokal Tak Kenal Status
-
Di Tengah Kasus Anies dan Tom Lembong, Cak Imin Pamer Sarapan di Warteg, Netizen: Politisi Paling Cerdik
-
Ragam Tingkah Baim Wong Jelang Sidang Cerai, sampai Diledek Caper: Makan di Warteg dan Jadi Imam Salat
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Soal Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: DPR Tak Tertarik Bahas Usulan DIS
-
Sistem Pengisian Daya Cepat Dinilai Beri Dampak BurukTerhadap Usia Baterai Mobil Listrik
-
Dua Klub San Lorenzo: Kesamaan Mengejutkan Paus Leo XIV dan Fransiskus
-
Apes! Ketahuan Jadi Fans Arsenal, Is Eks Vokalis Payung Teduh Diusir dari Stadion PSG
-
Utang Pinjol Masyarakat RI Makin Tinggi, Kini Tembus Rp 80 Triliun
Terkini
-
Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas: Bukti Akselerasi ESG Bank Mandiri
-
Dapatkan Mobil Impian Anda Lewat Layanan Cash, Kredit, dan Tukar Tambah di Dealer Honda
-
Saksi: Korban Berdua dengan Pria Lain Sebelum Tewas Dibunuh
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis untuk Libur Panjang
-
Bill Gates Singgung Tentang Dana Anggaran Program MBG yang Besar, Ini Kata Prabowo