SuaraJakarta.id - Aturan baru PPKM Level 4 yang membatasi waktu makan pengunjung 20 menit disoroti oleh pelaku usaha termasuk para pedagang warung makan asal Tegal alias Warteg. Mereka merasa jika kebijakan baru itu malah makin membuat bingung masyarakat.
Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menyebut jika aturan makan 20 menit itu belum tentu bisa dilakukan apalagi kepada pengunjung berusia tua.
"Itu kebijakan ngawur, mereka (pemerintah) tidak pernah makan di warteg, di warteg ini kan ada anak muda yang mungkin bisa makan 20 menit, tapi ada orang tua kalau makan 20 menit ya kalau tersedak karena tergesa-gesa gimana," katanya saat dihubungi Suara.com, Senin (26/7/2021).
"Apalagi sampai meninggal gara-gara tersedak di warteg, bukan karena covid-19, siapa yang tanggung jawab?" sambungnya.
Mukroni juga menyebut hingga saat ini belum ada sosialisasi terkait peraturan baru ini, 20 menit yang dimaksud dihitung per makanan sampai meja pelanggan atau sejak pelanggan memesan makanan.
"Tidak ada sosialisasi, kami baru baca dari media, teknisnya harus jelas, terus apa lagi klo makan pecel lele di pinggir jalan. Ada proses waktu; matiin lele, goreng lele, nyambel, waktu menghidangkan dan lainya butuh waktu lebih dari 20 menit, apa lagi makan seafood kepiting," ucapnya.
Dia menegaskan para pedagang kecil sebenarnya tidak masalah jika harus tutup demi penanganan pandemi, namun harus ada bantuan dari pemerintah, tidak hanya disuruh di rumah saja.
"Kami ini kalau gak usah jualan juga gak papa, tapi kalau dikerangkeng aja ya susah, ngawur ini, absurd, ambigu, maju kena mundur kena, ini yang kasih 20 menit itu siapa?" tutur Mukroni menegaskan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.
Baca Juga: 3 Lokasi di Jakbar Tetap Dijaga Ketat Polisi: Warga Tak Berkepentingan Dilarang Keluar
Namun beberapa aktivitas ekonomi dan sosial akan dilonggarkan sedikit dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Berita Terkait
-
Pedagang Warteg Soal Aturan Makan 20 Menit: Kebijakan Ngawur, Maju Kena Mundur Kena
-
Minggu Kedua PPKM Level 4, Arus Lalin di kawasan Mampang Tersendat Imbas Penyekatan
-
PPKM Level 4 Berlanjut, Mensos Minta Jajarannya Percepat Bantuan Sosial
-
3 Lokasi di Jakbar Tetap Dijaga Ketat Polisi: Warga Tak Berkepentingan Dilarang Keluar
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
10 Rute Sepeda Pagi di Jakarta dengan View Gedung Mewah, Favorit Pesepeda Dalkot
-
5 Sepatu Lari Minimalis yang Cocok Dipadukan dengan Celana Chino Kantor, Nyaman dan Tetap Rapi
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong
-
Gratis Sepatu Lari? Ini Cara Ikut Giveaway Komunitas Running Jakarta April 2026
-
Kenapa Humor Betawi Tak Pernah Mati? Ini Bedanya Lenong dan Stand-Up Comedy