SuaraJakarta.id - Lesunya perekonomian akibat penerapan PPKM Level 4 di DKI Jakarta turut dirasakan para sopir angkot. Berkurangnya mobilitas masyarakat Ibu Kota menjadikan pemasukan di kantong para sopir jadi seret.
Simangunsong, salah satu sopir angkot dengan trayek Terminal Pasar Senen-Kampung Melayu mengatakan, pendapatannya turun sampai 80 persen.
“Hancur kami, setoran dapat minyak enggak dapat. Minyak dapat, setoran enggak dapat,” kata Simangunsong saat ditemui Suara.com di Terminal Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Senin (26/7/2021) kemarin.
Kata dia, sejak PPKM diberlakukan, pendapatannya menurun menjadi Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu dalam sehari dari 5 kali trayek.
Namun dari sejumlah uang itu harus dibagi lagi dengan pemilik angkot. Sehingga penghasilan yang dapat dibawanya hanya berkisar Rp 50-Rp 80 ribu.
“Tapi sering juga karena sepinya, setoran (uang sewa angkot) tidak kami kasih. Jadinya berutang dulu sama dia (pemilik angkot),” katanya.
Padahal, sebelum PPKM diberlakukan, Simangunsung dapat mengantongi uang bersih antara Rp 200 ribu-Rp 250 ribu dalam sehari.
“Bisa dapat sampai Rp 500 ribu, tapi itu dibagi lagi sama setoran," ucap dia.
Hal sama juga diungkapkan Sitorus, sopir angkot lainnya, ia mengeluhkan penurunan pendapatannya pada masa PPKM sekarang.
Terkadang saat pulang pergi dalam satu trayek, yakni Terminal Pasar Senen-Kampung Melayu, angkotnya tidak mengangkut penumpang sama sekali. Kalaupun ada hanya beberapa penumpang.
“Jadinya saya rugi, bensin keluar tapi pemasukan buat gantinya enggak ada,” keluhnya.
Sepinya penumpang diakui Sitorus, juga membuat jumlah utang setorannya ke pemilik angkot semakin menumpuk.
“Biar kata penumpang sepi, setoran kami tetap harus bayar. Kalau tidak ada uangnya, ya mau enggak mau harus berhutang dulu ke dia (pemilik angkot),” ujar Sitorus.
"Daripada kami enggak makan," sambungnya.
Karenanya, Simangunsong dan Sitorus berharap agar PKKM Level 4 segera berakhir, sehingga penghasilan mereka dapat normal seperti sediakala.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 2 Agustus. Perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi ini dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Minggu (25/7/2021) lalu.
Berita Terkait
-
Kabupaten Tangerang Tetap Jalankan PPKM Level 4, Ini Tanggapan Mendagri
-
Top 5 SuaraJogja: Pelecehan Seksual di Dekat SPBU Sagan, Pemuda Disabet Rombongan Motor
-
PPKM Level 4 di Kota Semarang: Penyekatan Jalan Dibuka, Makan di Warung Diperbolehkan
-
Dilonggarkan, Polisi Buka Sejumlah Titik Penyekatan di Kabupaten Kudus
-
PPKM Level 4 Dilonggarkan, Usaha Kecil Bisa Beroperasi tapi Jangan Berkerumun
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar