SuaraJakarta.id - Istilah isolasi mandiri atau isoman belakang populer sejak kasus COVID-19 di Indonesia melonjak. Begitu juga dengan istilah karantina.
Namun tak sedikit masyarakat yang mengira bahwa isolasi mandiri dan karantina itu adalah hal yang sama.
Padahal, sebetulnya antara isolasi mandiri dan karantina memiliki perbedaan yang cukup mendasar terkait aturan teknisnya.
Melalui akun Instagram, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan perbedaan isolasi mandiri dan karantina.
Baca Juga: Ini Sederet Fasilitas yang Didapat Anggota DPR saat Isolasi Mandiri di Hotel Mewah
Isolasi mandiri berlaku bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19.
"Lalu kapan selesainya? Jika tidak bergejala, isolasi selama 10 hari sejak pengambilan swab positif. Namun, jika bergejala, isolasi minimal selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan," tulis Kemenkes, dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (28/7/2021).
Sementara, untuk kebijakan karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat.
"Kapan selesainya? Apabila exit test di hari ke lima dinyatakan negatif. Namun, jika exit test positif, maka dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19, sehingga harus menjalani aturan waktu isolasi mandiri," sebut Kemenkes.
Selama masa karantina dan isolasi mandiri, pasien COVID-19 akan dipantau oleh petugas Puskesmas atau rumah sakit.
Baca Juga: Diprotes Tetangga, Anggota DPR Kini Dapat Fasilitas Isolasi Mandiri di Hotel Berbintang
Surat keterangan selesai karantina atau isolasi mandiri dikeluarkan oleh tenaga kesehatan yang memantau atau merawat pasien COVID-19, baik Puskesmas atau rumah sakit.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara
-
CEK FAKTA: Menkes Budi Gunadi Minta Semua Penumpang Pesawat Vaksin TBC, Benarkah?
-
Jelang Wukuf, Kemenkes RI Sarankan Jemaah Haji Lansia Kurangi Ibadah Sunah untuk Jaga Fisik
-
Kemenkes Kembali Diprotes, Kini Ratusan Guru Besar FK Seluruh Indonesia Soroti Kebijakan Kesehatan
-
Kontroversi Kolegia: Kemenkes atau Organisasi Profesi? Ini Sikap FK Unpad
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Cuan di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Warga Jakarta Wajib Klaim 5 Saldo DANA Gratis Ini
-
Rahasia Sukses Berburu DANA Kaget: Tips, Trik, & Link Terbaru di Sini
-
Cara Kredit iPhone di iBox Pakai Kartu Kredit Dan Paylater, Solusi Bila Minim Budget
-
Tambahan Saldo DANA Kaget Untuk Liburan, Ada 10 Link Yang Bisa Jadi Ladang Berburu
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Cara Cepat Klaim DANA Kaget Sebelum Kehabisan