SuaraJakarta.id - Aksi beringas dua prajurit TNI AU yang memiting hingga menginjak kepala warga penyandang disabilitas alias difabel di Merakuke, Papua membuat Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto murka.
Kemarahan Panglima TNI pun diluapkan kepada Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Johanes Abraham Dimara di Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto dan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud setempat karena dianggap tak becus mengawasi tindakan anak buahnya.
"Mereka tidak bisa membina anggotanya. Kenapa tidak peka memperlakukan disabilitas seperti itu. Itu yang membuat saya marah," kata Hadi kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Saking kesalnya, Panglima TNI langsung memecat Danlanud dan Dansatpom Lanud Merauke. Perintah pemecatan itu disampaikan melalui Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Baca Juga: Injak Kepala Warga Papua, Publik Desak KSAU Pecat dan Hukum Prajuritnya
"Saya sudah memerintahkan KSAU untuk mencopot Komandan Lanud dan Komandan Sat POM AU-nya," ujarnya.
Panglima Hadi pun meminta agar proses serang terima jabatan terkait pemecatan Danlanud dan Dansatpom Lanud Merauke segara dilakukan.
"Jadi saya minta malam ini langsung serah terimakan (jabatan). Saya minta malam ini sudah ada keputusan itu."
Viral
Sebelumnya, video tindakan keji anggota TNI AU beredar luas di media sosial dengan durasi 1 menit 20 detik. Dalam video itu terlihat dua orang anggota TNI AU sedang mengamankan seorang pria difabel tuna wicara di pinggir jalan.
Baca Juga: Kasus Injak Kepala Difabel, Panglima TNI: Copot Danlanud-Dansatpom Lanud Merauke!
Salah satu anggota TNI AU bahkan menginjak kepala pria tersebut dengan sepatu. Padahal pria itu sudah tak berdaya dengan posisi tengkurap di trotoar.
Komandan Lanud Johannes Abraham Dimara Merauke, Papua, Kolonel Herdy Arief Budiyanto membenarkan kejadian itu dan menegaskan kedua anggotanya ini akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya setelah penyidikan.
"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Herdy dalam jumpa pers virtual, Selasa (27/7/2021).
Berita Terkait
-
Injak Kepala Warga Papua, Publik Desak KSAU Pecat dan Hukum Prajuritnya
-
Kasus Injak Kepala Difabel, Panglima TNI: Copot Danlanud-Dansatpom Lanud Merauke!
-
Oknum TNI AU Injak Kepala di Papua, Arie Kriting : Kejadian Terus Berulang
-
Anggota TNI AU Injak Kepala di Merauke, Legislator: Coreng Nama Baik TNI
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
-
6 Mobil Termurah di Indonesia 2025, Harga Baru Bukan Bekas cuma Rp 100 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp 4 Jutaan Terbaik Juni 2025. Performa Ngebut Libas Semua Game
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
-
Kisah Pilu dari Ngaran Krajan: Kampung Juru Kunci Candi Borobudur yang Digusur dan Dilupakan
Terkini
-
iQOO Z10 Harganya Berapa? Berikut Ini Ulasan Selengkapnya!
-
Bagi-Bagi Saldo DANA Kaget! Dapatkan Kesempatan Hadiah Rp349 Ribu dan Simak Tipsnya di Sini
-
Segera Tarik, DANA Kaget Hari Ini Ada di 4 Link Spesial, Bisa Untuk Belanja
-
PB HMI Desak Pemerintah Perkuat Industri Baja Nasional
-
Uang Gratis Masuk Dompet Digital? Bocoran Trik Berburu DANA Kaget Terbukti