Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 31 Juli 2021 | 15:23 WIB
Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman usai diwawancarai awak media di kantornya, Sabtu (31/7/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Tangkapan layar video sebuah mobil jenis sedan diduga menghalangi laju ambulans yang hendak menjemput pasien kritis di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). [Instagram@tangselmomen]

Dicky menyebut, aksi tersebut diketahui terjadi pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 19.25 WIB.

Saat itu, ambulans swasta Almeera itu akan menjemput pasien kritis di Perumahan Kemang Residence Parung, Bogor.

"Menurut keterangan sementara dari pihak ambulans bahwa pihak ambulans dihalangi lajunya oleh kendaraan sedan tersebut. Kami menduga adanya pelanggaran Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," beber Dicky.

Nantinya, jika terbukti menghalangi laju ambulans, Satlantas Polres Tangsel akan memberikan sanksi berupa tilang.

Baca Juga: Aniaya Putrinya hingga Memar, Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Tangsel Dipolisikan

"Nanti akan kami tilang. Sementara ini, nomor polisi dari kendaraan tersebut kami blokir," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More