Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Rabu, 04 Agustus 2021 | 14:54 WIB
Hasibuan (45) tetangga sekaligus kerabat korban menceritakan kronologi kasus penganiayaan yang menimpa Suyono (68) yang dilakukan menantunya, Andi alias Gogon, saat ditemui wartawan di Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (4/8/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Polisi saat menangkap Andi alias Gogon, pelaku yang menganiaya mertuanya hingga tewas. (dok polisi)

Setelah puas menganiaya mertuanya, Gogon melarikan diri. Hingga akhirnya dia tertangkap saat asik memancing di sebuah pemancingan di daerah Kalideres, Jakarta Barat, pada 28 Juli.

"Selanjutnya mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Cengkareng untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya Gogon dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Dia terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Mertua Tewas Dihantam Linggis, Gogon Sakit Hati Kerap Diledek Gak Punya Apa-apa usai Nikah

Load More