Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 04 Agustus 2021 | 20:23 WIB
Warga Bekasi tak bisa vaksin karena NIK dipakai warga negara asing secara diam-diam. Warga bekasi itu adalah Wasit Ridwan, lelaki 47 tahun. (ist)

SuaraJakarta.id - Seorang warga Bekasi bernama Wasit Ridwan (47) sempat gagal divaksin lantaran nomor induk kependudukan atau NIK miliknya sudah digunakan oleh warga negara asing (WNA) dan terdaftar di KKP Kelas I Tanjung Priok atas nama Lee In Wong. Bahkan, vaksinasi telah dilakukan pada 25 Juni 2021.

Terkait hal tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan membatu KKP Tanjung Priok untuk melakukan penelusuran. Dalam hal ini, kepolisian akan meminta keterangan petugas yang bekerja di KKP Tanjung Priok.

"Kami bantu KKP untuk menelusuri apakah ini ada kesalahan administratif atau ada dugaan peristiwa lain kan seperti itu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Kholis menjelaskan, penelusuran itu dilakukan guna mengetahui apakah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam kasus ini atau tidak. Sifatnya, lanjut dia, polisi semacam jemput bola guna mengetahui akar permasalahan ini.

Baca Juga: Heboh Data KTP Warga Bekasi Dipakai Orang Asing untuk Vaksin, NIK WNA sama dengan WNI?

"Apakah dalam kasus ini ada kesalahan input, apa ada salah ketik, salah memasukkan data atau ada kesalahan-kesalahan lain yang sifatnya administratif atau ada kekeliruan lain seperti adanya dugaan pemalsuan," jelasnya.

"Kami sifatnya jemput bola proaktif ingin mencari tahu akar masalah ini kita bantu KKP," ujar dia.

Disebutkan Kholis, sang warga Bekasi bernama Wasit Ridwan telah memperoleh vaksinasi di kawasan Bekasi. Hal itu diketahui seusai kepolisian melakukan konfirmasi terhadap yang bersangkutan.

'Kami sudah konfirmasi ke warga bekasi tersebut dan yang bersangkutan sudah mendapatkan vaksinasi di Bekasi," kata Kholis.

Kholis menambahkan, pihaknya pun telah melakukan klarifikasi terhadap petugas KKP dalam kasus ini. Hanya saja, belum dibeberkan secara rinci terkait klarifikasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut.

Baca Juga: Wasit Ridwan Sudah Divaksin COVID-19, Dinkes Bekasi Lapor Kemendagri Urus Sertifikat

"Ya sudah berjalan, kan kantornya sebelah Polres. Kalau secara informal kami jemput bola sudab datangi ke KKP , kami sudah cek datanya masih ditelurusi masih kami cari kan begitu," beber dia.

Diketahui, Wasit Ridwan akhirnya menjalani vaksinasi Covid-19 setelah gagal karena NIK KTP dipakai warga negara asing. Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya.

"Sudah kami vaksin tadi," kata Hudaya saat dihubungi wartawan.

Wasit Ridwan merupakan warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dia tidak bisa mendapat vaksin lantaran NIK miliknya telah digunakan oleh seorang warga negara asing di wilayah Jakarta.

Hal tersebut terjadi saat Wasit mengikuti vaksinasi massal tahap I di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7) lalu. Usai diperiksa kesehatannya lalu dinyatakan memenuhi syarat, Wasit justru terganjal persoalan administrasi hingga petugas kesehatan menolak memberikannya vaksin.

Alhasil, Wasit pun gagal divaksindan kejadian ini menjadi heboh di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya ngerasa belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya," kata Wasit kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Saat diverifikasi, NIK Wasit tercatat telah digunakan oleh seseorang bernama Lee In Wong. Vaksin diberikan pada Lee In Wong pada 25 Juni 2021, bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok.

Dari kejadian itu, tercatat Lee In Wong pada saat itu mendapat vaksin tahap pertama dan dijadwalkan kembali mendapat vaksin kedua pada Jumat (17/9/2021) mendatang di wilayah tersebut.

Dikatakan Wasit, selama ini pernah bermasalah dengan administrasi kependudukannya. Baik pada saat mengurus jaminan sosial, perbankan hingga persoalan perpajakan, dirinya tidak pernah menemui masalah.

Lantaran ia membutuhkan sertifikat itu sebagai syarat masuk kerja, Wasit menolak dan memilih mengurus persoalan pencatutan NIK miliknya.

Wawan Setiawan, relawan vaksin di daerah setempat mengatakan, pencatutan NIK milik Wasit oleh seseorang bernama Lee In Wong didapat saat dirinya memeriksa ke pihak Puskesmas Sukadami.

Kemudian, kata dia, ketika diperiksa lebih lanjut ke bagian kependudukan di Kecamatan Cikarang Selatan, Lee In Wong tidak tercatat sebagai WNA. 

Load More