SuaraJakarta.id - Seorang warga Bekasi bernama Wasit Ridwan (47) sempat gagal divaksin lantaran nomor induk kependudukan atau NIK miliknya sudah digunakan oleh warga negara asing (WNA) dan terdaftar di KKP Kelas I Tanjung Priok atas nama Lee In Wong. Bahkan, vaksinasi telah dilakukan pada 25 Juni 2021.
Terkait hal tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan membatu KKP Tanjung Priok untuk melakukan penelusuran. Dalam hal ini, kepolisian akan meminta keterangan petugas yang bekerja di KKP Tanjung Priok.
"Kami bantu KKP untuk menelusuri apakah ini ada kesalahan administratif atau ada dugaan peristiwa lain kan seperti itu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Kholis menjelaskan, penelusuran itu dilakukan guna mengetahui apakah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam kasus ini atau tidak. Sifatnya, lanjut dia, polisi semacam jemput bola guna mengetahui akar permasalahan ini.
"Apakah dalam kasus ini ada kesalahan input, apa ada salah ketik, salah memasukkan data atau ada kesalahan-kesalahan lain yang sifatnya administratif atau ada kekeliruan lain seperti adanya dugaan pemalsuan," jelasnya.
"Kami sifatnya jemput bola proaktif ingin mencari tahu akar masalah ini kita bantu KKP," ujar dia.
Disebutkan Kholis, sang warga Bekasi bernama Wasit Ridwan telah memperoleh vaksinasi di kawasan Bekasi. Hal itu diketahui seusai kepolisian melakukan konfirmasi terhadap yang bersangkutan.
'Kami sudah konfirmasi ke warga bekasi tersebut dan yang bersangkutan sudah mendapatkan vaksinasi di Bekasi," kata Kholis.
Kholis menambahkan, pihaknya pun telah melakukan klarifikasi terhadap petugas KKP dalam kasus ini. Hanya saja, belum dibeberkan secara rinci terkait klarifikasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut.
Baca Juga: Heboh Data KTP Warga Bekasi Dipakai Orang Asing untuk Vaksin, NIK WNA sama dengan WNI?
"Ya sudah berjalan, kan kantornya sebelah Polres. Kalau secara informal kami jemput bola sudab datangi ke KKP , kami sudah cek datanya masih ditelurusi masih kami cari kan begitu," beber dia.
Diketahui, Wasit Ridwan akhirnya menjalani vaksinasi Covid-19 setelah gagal karena NIK KTP dipakai warga negara asing. Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya.
"Sudah kami vaksin tadi," kata Hudaya saat dihubungi wartawan.
Wasit Ridwan merupakan warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dia tidak bisa mendapat vaksin lantaran NIK miliknya telah digunakan oleh seorang warga negara asing di wilayah Jakarta.
Hal tersebut terjadi saat Wasit mengikuti vaksinasi massal tahap I di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7) lalu. Usai diperiksa kesehatannya lalu dinyatakan memenuhi syarat, Wasit justru terganjal persoalan administrasi hingga petugas kesehatan menolak memberikannya vaksin.
Alhasil, Wasit pun gagal divaksindan kejadian ini menjadi heboh di wilayah Kabupaten Bekasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat
-
60 Orang Jadi Tersangka Serangan Polres Jakut: Ajakan di Medsos Jadi Biang Kerok
-
IHCBS Hari Kedua, Menteri Tenaga Kerja RI, Prof Yassierli: Indonesia Butuh Next Practices
-
Penangguhan Penahanan Ditolak, Hakim Putuskan Nikita Mirzani Tetap Ditahan