Bangun Santoso | Stephanus Aranditio
Minggu, 08 Agustus 2021 | 14:21 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau vaksinasi COVID-19 di SMKN 24 Cipayung, Jakarta, Rabu (4/8/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, tingkat keterisian tempat tidur isolasi untuk pasien Covid-19 di Ibu Kota sudah turun hingga 42 persen. Sementara untuk ruang intensive care unit (ICU) sudah turun 63 persen.

"Alhamdulillah BOR atau okupansi keterpakaian (tempat tidur isolasi) 4.409, turun lagi sudah 42 persen. Ruang ICU (terpakai) 1.198, turun lagi 63 persen," kata Riza di Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).

Selain itu, Riza menyebut vaksinasi covid-19 di DKI juga sudah mencapai 8,2 juta orang.

"Dari data yang ada sudah lebih dari 8,2 juta jadi hampir seluruh warga Jakarta seluruhnya sudah vaksin," ucapnya.

Meski begitu, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan PPKM Level 4 diperpanjang atau tidak pada esok hari kepada pemerintah pusat.

Riza mengatakan pihaknya juga telah memberikan semua data kondisi pandemi Covid-19 terkini ke pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan.

"Pemerintah pusat akan mengambil kebijakan apakah PPKM Level 4 dilanjutkan atau diturunkan levelnya, tentu pemprov menunggu keputusan pemerintah pusat," jelasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 - 4 pada 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 4, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga: PPKM Berakhir Senin Besok, Mau Diperpanjang atau Tidak? Begini Kata Wagub DKI

Dalam Inmendagri tersebut, dijelaskan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menerapkan PPKM sesuai dengan level yang telah ditentukan. Adapun DKI Jakarta masih menerapkan PPKM Level 4 untuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Load More