Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Rabu, 11 Agustus 2021 | 20:03 WIB
Suasana di Mal Kota Kasablanka atau Mal Kokas, Jakarta Selatan, di masa perpanjangan PPKM Level 4, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi kembali di masa perpanjangan PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi pengelola mal dan pengunjung.

Pengunjung wajib sudah mendapat vaksinasi COVID-19. Minimal dosis pertama. Selain itu, wajib juga menunjukkan sertifikat vaksin saat akan memasuki mal.

Untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin, warga bisa mengunduhnya di aplikasi PeduliLindungi.

Salah satu mal di Jakarta yang kembali beroperasi, yakni Mal Kota Kasablanka (Kokas).

Baca Juga: Restoran Dalam Mal di Jakarta Dilarang Sediakan Makan di Tempat

Pantauan Suara.com di lokasi pada Rabu (11/8/2021) sore, Mal Kokas terpantau cukup ramai di beberapa titik, walau pemandangannya tak sepadat sebelum PPKM diberlakukan.

Sesuai aturan pemerintah untuk memasuki gedung, setiap pengunjung Mall Kokas diperiksa satu per satu.

Toko pakaian menjadi lokasi yang paling banyak didatangi pengunjung. Bahkan di beberapa toko pakaian merek ternama terlihat sesekali terjadi antrean pendek, karena jumlah pengunjung yang berbelanja sangat dibatasi guna mengantisipasi kerumunan.

Selain toko pakaian, supermarket dan toko kosmetik juga cukup ramai didatangi pengunjung untuk berbelanja.

Suasana di Mal Kota Kasablanka atau Mal Kokas, Jakarta Selatan, di masa perpanjangan PPKM Level 4, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Pemandangan berbeda dijumpai di salah satu lantai yang menjadi pusat kuliner. Di lokasi itu sangat sepi. Saking lengangnya beberapa lampu dimatikan. Bahkan banyak ditemukan restoran yang tutup.

Baca Juga: Viral Video Diplomat Nigeria Dianiaya Petugas Imigrasi di Jakarta

Di sejumlah restoran yang buka, meja dan kursi tertumpuk rapi. Hanya terlihat beberapa pengujung dan pengemudi ojek online yang menunggu pesanan.

Diketahui, pemerintah belum mengizinkan restoran membuka layanan makan di tempat.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali pada Senin (9/8/2021) lalu. Dalam aturan terbaru PPKM tersebut, mal atau pusat berbelanjaan bakal dibuka bertahap.

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembukaan mal secara bertahap akan dimulai dengan masa uji coba terlebih dahulu.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual (bertahap) untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan Level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," katanya mengutip dari Antara, Senin malam.

Suasana di Mal Kota Kasablanka atau Mal Kokas, Jakarta Selatan, di masa perpanjangan PPKM Level 4, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menjelaskan, uji coba pembukaan mal akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan.

Luhut menambahkan, ada dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan yakni sektor perbelanjaan/mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.

Namun, ada syarat khusus bagi masyarakat untuk bisa ke mal.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi. Saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan sementara ini," tegasnya.

Load More