Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 08:31 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Anda perlu tahu daftar 17 kendaraan bebas ganjil genap Jakarta selama PPKM Level 4. Kendaraan ini bebas melintas tanpa dipengaruhi pembatasan ganjil genap.

Kepolisian memberlakukan sistem ganjil genap setelah sebelumnya dilakukan penyekatan. Namun ternyata ada pengecualian, beberapa jenis kendaraan bebas melintasi ganjil genap.

Peraturan ganjil genap diberlakukan kembali di DKI Jakarta mulai Kamis (12/8/2021) kemarin.

Polisi saat mencegat pengendara mobil di kawasan sistem ganjil genap di Medan Merdeka Barat. (Suara.com/Yaumal)

Setidaknya ada 17 jenis kendaraan bebas melintasi ganjil genap yang telah berlaku ini. Simak informasinya berikut ini.

Baca Juga: IDI Bandar Lampung Sebut Banyak Pasien COVID-19 Isoman Tidak Melapor karena Takut Stigma

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 320 Tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajamen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 disebutkan pengecualian ganjil genap untuk 17 jenis kendaraan.

Pantauan polisi saat mengawasi penerapan ganjil genap di kawasan Patung Kuda, Jakpus. (Suara.com/Yaumal)

Berikut ini kendaraan bebas melintasi ganjil genap:

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Ambulans
  3. Pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum dengan plat kuning
  5. Kendaraan listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas
  8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia antara lain: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR /DPR /DPD, Ketua MA/MK /KY /BPK
  9. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan POLRI
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta

Peraturan ganjil genap kembali diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 tentang etunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 4 Covid-19.

Baca Juga: Peneliti Temukan Vaksin Moderna Lebih Efektif daripada Vaksin Pfizer

Aturan ganjil genap ini akan berlaku hingga Senin, (16/8/2021) mendatang yang bersamaan dengan berakhirnya PPKM Level 4 di wilayah DKI Jakarta. Sementara itu penerapan waktu ganjil genap akan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Ganjil genap ini berlaku bagi roda empat ke atas sedangkan untuk roda dua tidak berlaku.

Sistem aturan ganjil genap sebelumnya telah dijalankan untuk menghindari kemacetan lalu lintas. Bagi plat nomor ganjil dilarang melintas pada tanggal genap dan begitu sebaliknya.

Kawasan Aturan Ganjil Genap PPKM

Adapun kawasan yang diberlakukan aturan ganjil genap PPKM DKI Jakarta antara lain:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thanrin
  3. Jalan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto

(Muhammad Zuhdi Hidayat)

Load More