Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 10:39 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan bermotor. [Shutterstock]

Hal tersebut agar pelat nomor kendaraan mudah terekam oleh CCTV atau kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Nantinya hal tersebut juga akan mempermudah dalam pelaksanaan E-tilang.

Belum jelas kapan aturan pelat nomor putih tulisan hitam ini berlaku. Maka dari itu masyarakat diharap terus menyimak pembaruan informasinya.

(Lolita Valda Claudia)

Baca Juga: Wacana Pemberlakuan Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Begini Penjelasannya Lengkapnya

Tag

Load More