Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:38 WIB
Petugas kepolisian mengawasi penerapan ganjil genap di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yaumal)

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI menggencarkan sosialisasi kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

"Kami mohon maaf atas aturan ganjil-genap jika mungkin kurang sosialisasi. Karena itu, akan kami terus lakukan baik itu di media sosial atau Dishub," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Pondok Kelapa, Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Wagub DKI mengatakan hal itu dilakukan karena berdasarkan evaluasi penerapan ganjil-genap yang dimulai 12 Agustus 2021 masih banyak pengendara roda empat yang belum mengetahui aturan ganjil genap tersebut.

Dia juga memaklumi apabila masih ada pengendara kendaraan roda empat yang tidak mengetahui pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap.

Baca Juga: Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Motor Bisa Melintas?

"Mungkin kemarin (12/8) hari pertama banyak belum tahu," ujarnya dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Wagub DKI mengatakan bahwa seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI, termasuk pemberlakuan kembali ganjil-genap, bertujuan baik untuk masyarakat.

"Pada intinya semua kebijakan yang diambil oleh Pemprov untuk membantu masyarakat agar semua dapat berjalan dengan baik," tutur Riza Patria.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan pelat nomor ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Seperti di Jalan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Gatot Subroto.

Kebijakan itu berlaku mulai 12-16 Agustus 2021 dan dilakukan menyusul dibukanya 100 titik penyekatan di Jadetabek oleh Polda Metro Jaya. Dan sebagai penggantinya dilaksanakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap untuk mengurangi mobilitas warga.

Baca Juga: CATAT! Daftar 17 Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta, Bisa Melintas Selama PPKM Level 4

Load More