Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 17:26 WIB
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sedang melayani transgender mengganti identitas di kantor Dinas Dukcapil DKI Jakarta di jalan S Parman, Jakarta Barat, Jumat (13/9/2021). (Antara/Walda)

SuaraJakarta.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil DKI Jakarta melayani transgender yang ingin mengganti identitas di Kartu Tanda Penduduk/KTP.

Pelayanan tersebut dibuka di seluruh kantor Suku Dinas, termasuk Kantor Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta di Jalan S Parman, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

"Hanya saja karena kondisi PPKM maka hanya kami batasi maksimal 5 orang setiap hari untuk transgender," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin, Jumat (13/8/2021).

Menurut Budi, mereka yang ingin mengganti identitas dapat datang ke kantor dengan membawa KTP terdahulu dan Kartu Keluarga (KK). KTP yang sudah kedaluwarsa pun tetap bisa dipakai sebagai syarat mengganti identitas.

Baca Juga: Cara Transgender Bikin e-KTP di Depok

"KTP mereka belum diperpanjang bisa ganti foto sekalian diupdate KTP nya menjadi seumur hidup," ujar dia.

Sedangkan untuk transgender yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pihak Dukcapil akan melakukan pemeriksaan identitas di sistem kependudukan.

"Namun kalau memang datanya belum ada di sistem kami, maka akan kami terbitkan NIK, dan kami rekam data diri yang bersangkutan, ini butuh waktu satu kali 24 jam," tutur dia.

Nantinya yang berubah dalam KTP hanya foto wajah saja, sedangkan keterangan nama dan jenis kelamin tidak berubah. "Kalau jenis kelamin tidak berubah, kalau mau diganti harus ada keputusan pengadilan," kata Budi.

Budi memastikan pelayanan bagi para transgender akan dilakukan secara maksimal sehingga mereka mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. (Antara)

Baca Juga: Disdukcapil Depok Fasilitasi Transgender Bikin e-KTP: Semuanya Harus Dilayani Setara

Load More