Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 21:26 WIB
Musisi I Gede Ari Astina atau yang biasa dipanggil Jerinx memasuki mobil usai melakukan mediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Load More