Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 16 Agustus 2021 | 19:49 WIB
Pekerja menyelesaikan mural bertemakan Proklamasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Aren 02, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (22/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  1. Merupakan kulminasi/puncak perjuangan bangsa Indonesia
  2. Sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia
  3. Awal berlakunya hukum nasional, akhir berlakunya hukum kolonial.
  4. Hukum kolonial yang diberlakukan oleh penjajah diganti dengan hukum nasional
  5. Titik tolak pelasanaan amanat penderitaan rakyat.
  6. Sebagai awal dari bebasnya penderitaan rakyat dari kemiskinan, ketidakbebasan kebodohan dan tanam/kerja paksa

Itulah teks proklamasi kemerdekaan Indonesia berserta sejarah perumusan, isi hingga makna yang terkandung di dalamnya.

(Muhammad Zuhdi Hidayat)

Load More