SuaraJakarta.id - Sebanyak 10 dari 766 warga binaan Lapas Kelas IIA Kota Bekasi, Jawa Barat, langsung bebas. Sebab masa tahanannya telah berakhir setelah dipotong remisi.
Remisi diberikan kepada 766 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Bekasi dalam rangka HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021).
"Pemotongan masa tahanan bervariasi bergantung penilaian petugas lapas mulai satu hingga enam bulan. 10 WBP langsung bebas menghirup udara segar," kata Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah.
Hensah menjelaskan dari total 1.803 penghuni lapas, 766 di antaranya berhak mendapat remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan selaku penerima remisi HUT RI.
Baca Juga: 5.233 Napi DKI Jakarta Dapat Remisi Umum, 320 Diantaranya Langsung Bebas
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di dalam lapas serta tidak pernah melanggar aturan, menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
"Selebihnya ada yang tidak dapat remisi, itu bisa karena statusnya masih tahanan, belum putusan atau hukumannya di bawah enam bulan, biasanya mereka pidana ringan, dan remisi sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Hensah menyebut delapan dari 10 penerima remisi kemerdekaan diperbolehkan pulang hari ini. Sedangkan dua orang lainnya sudah lebih dulu meninggalkan lapas pada Senin (16/8) kemarin.
Kepala Keamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Bekasi, Tommy Ardy Nugroho berharap, warga binaan yang diperbolehkan bebas dapat memperbaiki perilaku sehingga tidak kembali masuk ke dalam lapas.
"Saya harap mereka bisa memperbaiki sikapnya, karena lebih baik menjalani hidup di luar daripada di dalam (lapas)," katanya.
Baca Juga: Angkot M19 Kranji-Cililitan Terbakar di Jalan Jenderal Sudirman Bekasi
Seorang warga binaan Faisal Fajri (20) tidak dapat menyembunyikan tangis haru di depan keluarganya yang sudah menunggu di depan lapas, setelah bebas karena mendapat remisi HUT RI.
"Alhamdulillah saya bisa bebas, saya janji tidak akan mengulangi lagi," kata mantan narapidana kasus pidana umum itu. [Antara]
Berita Terkait
-
BisKita Trans Wibawamukti Siap Meluncur, Organda Bekasi Minta Rem Darurat
-
Belum Ada yang Teridentifikasi, RS Polri Kumpulkan Sampel Jenazah Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi
-
Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi, Saksi Ceritakan Momen Mencekam: Teman Saya Jadi Korban
-
Detik-detik Penggerebekan Markas Judol di Bekasi: 10 Pegawai Komdigi Tersangka
-
Putus Sekolah karena Biaya? Kartu Bekasi Maju BN Holik Janjikan Pendidikan Gratis
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
Terkini
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
-
Kacau! Prajurit TNI Lagi Santai Ngopi di Kebayoran Baru Dianiaya Gerombolan Diduga Ormas, Satu Orang Ditangkap
-
Calon Gubernur DKI Pramono Anung Lahir dan Besar di Kediri, Begini Kesehariannya Saat Sekolah
-
Peringati Hari Keuangan Nasional, Bank Mandiri Perkuat Komitmen Layanan Inklusif untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Bersama Semangat Sumpah Pemuda, Astra Serahkan Apresiasi 15th SATU Indonesia Awards 2024