SuaraJakarta.id - Sebanyak 10 dari 766 warga binaan Lapas Kelas IIA Kota Bekasi, Jawa Barat, langsung bebas. Sebab masa tahanannya telah berakhir setelah dipotong remisi.
Remisi diberikan kepada 766 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Bekasi dalam rangka HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021).
"Pemotongan masa tahanan bervariasi bergantung penilaian petugas lapas mulai satu hingga enam bulan. 10 WBP langsung bebas menghirup udara segar," kata Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah.
Hensah menjelaskan dari total 1.803 penghuni lapas, 766 di antaranya berhak mendapat remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan selaku penerima remisi HUT RI.
Baca Juga: 5.233 Napi DKI Jakarta Dapat Remisi Umum, 320 Diantaranya Langsung Bebas
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di dalam lapas serta tidak pernah melanggar aturan, menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
"Selebihnya ada yang tidak dapat remisi, itu bisa karena statusnya masih tahanan, belum putusan atau hukumannya di bawah enam bulan, biasanya mereka pidana ringan, dan remisi sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Hensah menyebut delapan dari 10 penerima remisi kemerdekaan diperbolehkan pulang hari ini. Sedangkan dua orang lainnya sudah lebih dulu meninggalkan lapas pada Senin (16/8) kemarin.
Kepala Keamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Bekasi, Tommy Ardy Nugroho berharap, warga binaan yang diperbolehkan bebas dapat memperbaiki perilaku sehingga tidak kembali masuk ke dalam lapas.
"Saya harap mereka bisa memperbaiki sikapnya, karena lebih baik menjalani hidup di luar daripada di dalam (lapas)," katanya.
Baca Juga: Angkot M19 Kranji-Cililitan Terbakar di Jalan Jenderal Sudirman Bekasi
Seorang warga binaan Faisal Fajri (20) tidak dapat menyembunyikan tangis haru di depan keluarganya yang sudah menunggu di depan lapas, setelah bebas karena mendapat remisi HUT RI.
"Alhamdulillah saya bisa bebas, saya janji tidak akan mengulangi lagi," kata mantan narapidana kasus pidana umum itu. [Antara]
Berita Terkait
-
Bekasi - Dukuh Atas Cuma 60 Menit! Rute Transjabodetabek B25 Resmi Beroperasi
-
10 SMA Terfavorit di Bekasi, Bisa Jadi Rujukan Siswa Baru di SPMB 2025
-
Jalur Pendaftaran SPMB SMP Bekasi 2025 Paling Sepi Peminat
-
Bekasi Jadi 'Swiss' dan Berkabut, Nikmat Dingin atau Ancaman Tersembunyi?
-
Cucu Bupati Bekasi Nyesal Pilih Dedi Mulyadi, Doakan Cuma 1 Periode
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Duel Abadi di Kamar Mandi: Sabun Cair vs Sabun Batangan, Mana Lebih Bagus?
-
Dorong Ekonomi Nasional, DJKI Targetkan Peningkatan Permohonan Paten dari Perguruan Tinggi
-
DJKI Luncurkan Pemeriksaan Daring untuk Tingkatkan Pelayanan Indikasi Geografis
-
Panduan Cerdas Memilih Lantai Granit Sesuai Tipe Rumah
-
Review Mustika Ratu Hair Tonic: Solusi Legendaris Penumbuh Rambut di Bawah Rp 50 Ribu