SuaraJakarta.id - PPKM Level 4 Jakarta kembali diperpanjang hingga sepekan ke depan. Perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta berlaku sejak 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.
Penerapan PPKM Level 4 Jakarta periode 17-23 Agustus tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Kepgub Nomor 987 Tahun 2021 tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada, Senin (16/8/2021).
Kepgub itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Anak Di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik, Begini 3 Aturan Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM
Berdasarkan Kepgub itu, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19. Minimal dosis pertama.
Pengecualian bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium.
Lalu penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," demikian bunyi poin kelima keputusan dari Kepgub tersebut.
Berikut aturan PPKM Level 4 Jakarta 17-23 Agustus 2021:
Baca Juga: Soal Pengibaran Bendera di PIK, Polisi: PPKM Dilarang Berkerumun
1. Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran (Pekerja, petugas, pengunjung dan tamu hotel telah divaksinasi)
- Sektor non esensial: Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen).
- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan);
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Jangan Sampai Kehabisan, 3 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini Menanti Diklaim
-
Tersedia 10 Saldo DANA Gratis dalam Artikel Ini, Segera Klaim Jangan Sampai Kehabisan!
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Total Ratusan Ribu Rupiah Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan!
-
7 Desain Dan Warna Lantai Keramik Teras Tren Sepanjang Masa, Cocok Segala Musim
-
5 Mobil Bekas Hatchback Cocok Untuk Mahasiswa, Tampilan Trendy Tapi Low Budget