Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:57 WIB
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho menunjukkan senjata api yang dimiliki tersangka di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]

SuaraJakarta.id - Polsek Tebet membekuk eks pegawai bank terkait kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan jual beli senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.

Pelaku berinisial RAG (32) itu ditangkap bersamaan dengan peringatan HUT ke-76 RI, Selasa (17/8) di sebuah restoran cepat saji, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan itu adalah mantan pegawai bank perkreditan, salah satu bank perkreditan rakyat di Jakarta. Dia sudah mengundurkan diri sejak 2015," kata Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho, Kamis (19/8/2021).

Dia mengatakan penangkapan itu diawali dengan patroli siber yang dilakukan personel unit reskrim Polsek Tebet.

Baca Juga: Polisi Tewas Ditembak Saudara Sendiri, Pelaku Tembak Kening Pakai Senpi Korban

Pelaku, kata Alexander, awalnya menawarkan senpi rakitan tersebut melalui media sosial dengan harga Rp 7 juta.

Kemudian yang bersangkutan melakukan proses transaksi kepada para penyidik tanpa diketahui oleh tersangka.

"Yang perlu kami terangkan di sini adalah saudara RAG ini menjual senjata rakitan tersebut kepada kami, petugas sebesar Rp 7.000.000," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa senpi tersebut memiliki kualitas yang cukup baik untuk meledakkan sebuah peluru sehingga dapat membahayakan masyarakat.

Kepada penyidik, tersangka mengaku senpi tersebut dimiliki semenjak November 2020 dan baru pertama kali memperjualbelikannya.

Baca Juga: Gara-gara Jual Senpi Rakitan ke Polisi, Eks Pegawai Bank di Jakarta Berakhir Masuk Bui

Kendati demikian, lanjut Alexander, penyidik akan terus menelusuri lebih lanjut apakah ada dugaan tindak pidana lainnya terkait jual beli senjata api tersebut.

"Tetapi kami tidak serta-merta percaya dan kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, RAG dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Load More