Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie ditemui di Pusat Pemkot Tangsel, Jumat (20/8/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie angkat bicara terkait kasus rekayasa form COVID-19 pasien di RSU Tangsel.

Benyamin mengaku, sudah mendapatkan keterangan dari dewan pengawas di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan itu.

Dia pun meminta pihak RSU Tangsel memberikan pembinaan kepada petugas yang telah lalai merekayasa form COVID-19 pasien tersebut.

"Jadi si nakesnya yang tidak meneliti dulu COVID-19 atau bukan. Kalau form-nya memang untuk pasien COVID. Tapi kalau tidak COVID ya nggak perlu diisi,” ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Rekayasa Formulir Screening COVID-19 Pasien, RSU Tangsel Akui Kelalaian Petugas

"Makanya saya minta ke dewas rumah sakit untuk melakukan pembinaan," sambungnya saat ditemui di Puspemkot Tangsel, Jumat (20/8/2021).

Menurutnya, seluruh pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Non-ASN yang bekerja di pemerintahan akan mendapatkan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran dalam bekerja.

"Kalau ada pelanggaran jelas ada sanksinya berupa teguran, tertulis dan lain-lain. Kita serahkan nanti ke manajemen RSU-nya untuk penerapan sanksi," ungkapnya.

Sementara itu, Humas RSU Tangsel Lasdo mengatakan, soal sanksi tersebut pihaknya belum memutuskan terkait sanksi yang akan diberikan ke petugas yang terbukti lalai dalam bekerja.

Tetapi, umumnya sanksi yang diberikan kepada petugas yang terbukti lalai itu disebut sebagai pembinaan.

Baca Juga: Dugaan Rekayasa Form COVID-19 di RSU Tangsel, Suami Pasien: Pihak RS Ada Keteledoran

"Saya sebagai dokter fungsional, biasanya kami pakai istilah pembinaan. Untuk sanksi, biasanya dilakukan oleh manajemen RS lewat komitenya. Dalam hal ini komite keperawatan. Untuk hal itu saya belum dapat informasi," katanya, Jumat (20/8/2021).

Kelalaian Petugas

Sebelumnya, pihak RSU Tangsel mengakui petugasnya melakukan kelalaian dalam melakukan screening formulir COVID-19 kepada pasien persalinan.

Kasus tersebut mencuat usai pihak keluarga protes lantaran adanya kejanggalan pada formulir screening COVID-19.

Meski pihak pasien belum diwawancara, tapi hasil formulir screening tersebut sudah terisi oleh petugas RSU Tangsel.

Humas RSU Kota Tangsel Lasdo mengakui, hal itu merupakan kelalaian salah satu petugasnya. Itu diketahui setelah hasil investigasi internal usai ramai pemberitaan di media.

"Hasil investigasi tim keselamatan pasien sementara, memang ada kelalaian petugas pada saat pengisian form PE untuk permintaan pemeriksaan TCM Covid-19," kata Lasdo saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021).

Negatif COVID-19

Lasdo menerangkan, saat itu pasien menunjukkan tanda-tanda kemungkinan untuk dilakukan operasi segera dan perlu segera diperiksa swab TCM untuk menentukan perlu tindakan secara prosedur COVID-19 atau tidak.

Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan (RSU Tangsel). [Foto: Bantennews.co.id]

Tapi, lanjut Lasdo, saat itu ada kejadian tertentu di lapangan sehingga petugas yang menganamnesa pasien meminta petugas yang lain mengisi form PE tersebut.

"Karena permintaan untuk pemeriksaan swab TCM COVID-19, petugas tersebut mengisi kolom ceklist sesuai kriteria COVID. Memang terjadi kelalaian pengisian rekam medik," ungkap Lasdo.

"Tetapi tim keselamatan pasien tidak menemukan risiko yang membahayakan pasien karena untuk mendiagnosa seseorang terkena COVID atau tidak adalah tetap hasil dari swab TCM tersebut," sambungnya.

Beberapa jam kemudian, lanjut Lasdo, hasil lab pasien pun keluar dan dinyatakan negatif. Sehingga segera dilakukan operasi SC Cito tanpa indikasi covid-19.

"Saat ini pasien dan bayi dalam keadaan baik. Mengenai kelalaian petugas tersebut akan dilakukan pembinaan sesuai rekomendasi tim keselamatan pasien rumah sakit untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali dan meningkatkan patient safety rumah sakit," paparnya.

Load More