SuaraJakarta.id - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie angkat bicara terkait kasus rekayasa form COVID-19 pasien di RSU Tangsel.
Benyamin mengaku, sudah mendapatkan keterangan dari dewan pengawas di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan itu.
Dia pun meminta pihak RSU Tangsel memberikan pembinaan kepada petugas yang telah lalai merekayasa form COVID-19 pasien tersebut.
"Jadi si nakesnya yang tidak meneliti dulu COVID-19 atau bukan. Kalau form-nya memang untuk pasien COVID. Tapi kalau tidak COVID ya nggak perlu diisi,” ujarnya.
"Makanya saya minta ke dewas rumah sakit untuk melakukan pembinaan," sambungnya saat ditemui di Puspemkot Tangsel, Jumat (20/8/2021).
Menurutnya, seluruh pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Non-ASN yang bekerja di pemerintahan akan mendapatkan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran dalam bekerja.
"Kalau ada pelanggaran jelas ada sanksinya berupa teguran, tertulis dan lain-lain. Kita serahkan nanti ke manajemen RSU-nya untuk penerapan sanksi," ungkapnya.
Sementara itu, Humas RSU Tangsel Lasdo mengatakan, soal sanksi tersebut pihaknya belum memutuskan terkait sanksi yang akan diberikan ke petugas yang terbukti lalai dalam bekerja.
Tetapi, umumnya sanksi yang diberikan kepada petugas yang terbukti lalai itu disebut sebagai pembinaan.
Baca Juga: Dugaan Rekayasa Formulir Screening COVID-19 Pasien, RSU Tangsel Akui Kelalaian Petugas
"Saya sebagai dokter fungsional, biasanya kami pakai istilah pembinaan. Untuk sanksi, biasanya dilakukan oleh manajemen RS lewat komitenya. Dalam hal ini komite keperawatan. Untuk hal itu saya belum dapat informasi," katanya, Jumat (20/8/2021).
Kelalaian Petugas
Sebelumnya, pihak RSU Tangsel mengakui petugasnya melakukan kelalaian dalam melakukan screening formulir COVID-19 kepada pasien persalinan.
Kasus tersebut mencuat usai pihak keluarga protes lantaran adanya kejanggalan pada formulir screening COVID-19.
Meski pihak pasien belum diwawancara, tapi hasil formulir screening tersebut sudah terisi oleh petugas RSU Tangsel.
Humas RSU Kota Tangsel Lasdo mengakui, hal itu merupakan kelalaian salah satu petugasnya. Itu diketahui setelah hasil investigasi internal usai ramai pemberitaan di media.
Berita Terkait
-
DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?
-
Serahkan Bukti ke Polisi, Pengacara Beberkan Kronologi Temuan 340 Ribu Dolar Singapura
-
Walkot Tangsel Naik Tank Saat HUT RI Kena Semprot Netizen: Jalan Benerin, Bukan Dadah-Dadah
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar