Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie ditemui di Pusat Pemkot Tangsel, Jumat (20/8/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie angkat bicara terkait kasus rekayasa form COVID-19 pasien di RSU Tangsel.

Benyamin mengaku, sudah mendapatkan keterangan dari dewan pengawas di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan itu.

Dia pun meminta pihak RSU Tangsel memberikan pembinaan kepada petugas yang telah lalai merekayasa form COVID-19 pasien tersebut.

"Jadi si nakesnya yang tidak meneliti dulu COVID-19 atau bukan. Kalau form-nya memang untuk pasien COVID. Tapi kalau tidak COVID ya nggak perlu diisi,” ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Rekayasa Formulir Screening COVID-19 Pasien, RSU Tangsel Akui Kelalaian Petugas

"Makanya saya minta ke dewas rumah sakit untuk melakukan pembinaan," sambungnya saat ditemui di Puspemkot Tangsel, Jumat (20/8/2021).

Menurutnya, seluruh pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Non-ASN yang bekerja di pemerintahan akan mendapatkan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran dalam bekerja.

"Kalau ada pelanggaran jelas ada sanksinya berupa teguran, tertulis dan lain-lain. Kita serahkan nanti ke manajemen RSU-nya untuk penerapan sanksi," ungkapnya.

Sementara itu, Humas RSU Tangsel Lasdo mengatakan, soal sanksi tersebut pihaknya belum memutuskan terkait sanksi yang akan diberikan ke petugas yang terbukti lalai dalam bekerja.

Tetapi, umumnya sanksi yang diberikan kepada petugas yang terbukti lalai itu disebut sebagai pembinaan.

Baca Juga: Dugaan Rekayasa Form COVID-19 di RSU Tangsel, Suami Pasien: Pihak RS Ada Keteledoran

"Saya sebagai dokter fungsional, biasanya kami pakai istilah pembinaan. Untuk sanksi, biasanya dilakukan oleh manajemen RS lewat komitenya. Dalam hal ini komite keperawatan. Untuk hal itu saya belum dapat informasi," katanya, Jumat (20/8/2021).

Load More